Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Perlindungan Kepada Pengawas, Bawaslu Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Bentuk Perlindungan Kepada Pengawas, Bawaslu Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen (Senin, 9 Oktober 2023). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan mengundang narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kebumen Agus Dwi Saputro.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Amin Yasir. Dalam sambutannya Amin menyampaikan terkait yaitu tujuan diadakannya Rapat Pengelolaan Layanan Hukum yaitu untuk pemahaman teknis dalam menyiapkan layanan advokasi hukum untuk seluruh jajaran pengawas.

Selanjutnya penyampaian materi terkait Advokasi Hukum. Agus menerangkan bahwa Advokasi Hukum ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum yang merupakan penyempurnaan dari Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Pemilu.

Agus menjelaskan pemberian bantuan hukum yang disediakan dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tidak hanya kepada Pegawai atau Pimpinan yang masik aktif berkerja melainkan dapat diberikan kepada Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan, Mantan Pegawai, dan Pihak Lain yang membutuhkan Advokasi Hukum.

Selain itu Agus menyampaikan Advokasi hukum diberikan meliputi advokasi hukum dalam bentuk litigasi, maupun nonlitigasi, kecuali tersangka tindak pidana korupsi

Secara terperinci Agus menjelaskan, advokasi hukum litigasi dapat diberikan dalam penyelesaian perkara untuk menghadapi permasalahan hukum didalam pengadilan meliputi, advokasi hukum sebelum proses peradilan, advokasi hukum dalam proses pearadilan dan advokasi hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Sedangkan advokasi hukum nonlitigasi, dapat diberikan untuk menghadapi permasalahan hukum diluar pengadilan meliputi, pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, sengketa informasi publik, layanan konsultasi hukum, penyiapan pendapat hukum dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan

Selanjutnya, pemberian advokasi hukum dalam proses peradilan meliputi, konsultasi hukum, pemberian pendapat hukum, pendampingan dalam proses pemeriksaan, pendampingan dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan, dan/atau tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

Kehadiran perbawaslu ini tentu sangat penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang seorang pengawas pemilu sesuai cita-cita dari para pembuat/penyusun peraturan perundang-undangan. Namun Agus berharap “Semoga Pengawas pemilu tidak ada yang sampai menggunakan Perbawaslu ini, karena tentu pengawas tidak ingin terlibat dalam kasus hukum”, terang Agus. (Hms/Int)