Bimtek Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan
|
Semarang – Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadiri kegiatan Bimtek Pengelolaan Administrasi Kesekretariatan dengan tema “Pengelolaan Hibah dan Revisi Anggaran Pemilihan Tahun 2024” yang bertempat di Quest Hotel Simpang Lima Semarang pada hari Rabu sampai dengan Kamis, 13-14 Desember 2023. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh Kasek/Korsek, BPP dan Staf Operator Hibah Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan acara, Kartini Tjandra Lestari menyampaikan habwasannya kegiatan ini sudah dirancang lama namun terkendala oleh kesibukan akan adanya rekrutmen Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga baru dapat dilaksanakan. Materi yang diusung pada kegiatan ini adalah revisi anggaran hibah yang akan dilakukan di tahun 2024. Pelaksanaan revisi anggaran hibah tidak dilakukan di tahun2023 dikarenakan belum adanya realisasi belanja mengingat belum turunnya PKPU terkait Tahapan Pemilihan 2024.
Dilanjutkan paparan materi oleh narasumber dari Kanwil DJPb Jawa Tengah, Tri Wahyono tentang Pengelolaan Hibah pada Pemilihan 2024 serta paparan materi oleh Nur Azizah tentang Proses Revisi Anggaran pada Pemilihan Tahin 2024. Revisi Anggaran yang bersumber dari hibah termasuk penerusan hibah berupa perubahan anggaran yang bersifat menambah pagu anggaran ataupun mengurangi alokasi anggaran. Dalam ketentuan umum Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Dirjen Perbendaharaan, Kanwil DJPb berwenang memproses usulan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Program, 1 (satu) Unit Eselon I yang terdiri atas :
1. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah,
2. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan
3. Revisi Administrasi, Selain itu disampaikan juga dalam proses Pngesahan Revisi Anggaran Hibah dilakukan penginputan Strukturisasi Anggaran pada Aplikasi SAKTI karena berkaitan dengan adanya penambahan pendapatan yang bersumber dari hibah pada DIPA Petikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban hibah nantinya juga wajib disampaikan setiap akhir bulan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah disampaikan kepada KPPN.
Malam harinya dilanjutkan paparan materi oleh Kartini Tjandra Lestari terkait Progres Pencairan Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2024. Dalam rekapitulasi progres laporan pencairan Dana Hibah, masih terdapat beberapa Pemda yang melakukan transfer pencairan dana hibah tahap 1 dibawah 40% atau tidak sesuai dengan ketentuan dari SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ. Dari 34 Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menandatangani NPHD dengan Pemdanya masing-masing, sudah teregister sebanyak 30 Kabupaten/Kota, sedangkan 4 Kabupaten/Kota sedang dalam proses usulan nomor register. Selain itu disampaikan juga masih terdapat 1 (satu) Bawaslu Kabupaten yang sampai dengan saat ini belum melakukan penandatanganan NPHD yaitu Bawaslu Kabupaten Pati.
Pada keesokan harinya dilanjutkan dengan praktek teknis pengoperasian Aplikasi CMS (Cash Management System) Pemda Bank Jateng (Goverment Internet Banking) dengan narasumber dari Tim Bank Jateng Kantor Pusat. Uji coba ini dilakukan menggunakan user dummy yang diberikan oleh Tim Bank Jateng sehingga tidak akan mempengaruhi saldo rekening pada user asli, serta user dummy ini bisa digunakan untuk latihan seminggu kedepan sebelum menggunakan user CMS masing-masing. (14/12)
Penulis dan Foto : Siti Anggraeni
Editor : Humas Bawaslu Kebumen