Lompat ke isi utama

Berita

Cak Maskur Ajak Panwaslu Kecamatan Ubah Mind Set Untuk Pengawasan Yang Berkualitas

<strong><em>Cak </em>Maskur Ajak Panwaslu Kecamatan Ubah <em>Mind Set</em> Untuk Pengawasan Yang Berkualitas</strong>

Kebumen - Terhitung hampir 2 bulan masa jabatan Panwaslu Kecamatan, sejak dilantik pada tanggal 27 Oktober 2022. Dalam kurun waktu tersebut setidaknya ada dua momentum pengawasan yang sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yakni pengawasan verifikasi faktual dan pengawasan rekrutmen badan ad hoc. Setelah dilantik, esok harinya Panwaslu Kecamatan mulai terjun melakukan pengawasan. Walaupun memang tidak semua Panwaslu Kecamatan terjun, karena pada tanggal-tanggal tersebut, hanya tersisa beberapa kecamatan yang belum selesai diverifikasi. Pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan sudah lebih awal dikebut di awal bulan oktober, bebarengan saat Bawaslu Kabupaten Kebumen melaksanakan rekrutmen Panwaslu Kecamatan.

Setelah verifikasi faktual, maka Partai Politik memperbaiki nama-nama yang di TMS (tidak memenuhi syarat), dan diajukan untuk Verifikasi Faktual Perbaikan. Panwaslu Kecamatan juga terjun langsung dalam pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan ini, yakni sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan 07 Desember 2022. Pada masa perbaikan ini, KPU Kabupaten Kebumen akhirnya juga menerjunkan Verifikator Eksternal guna memverifikasi sampling keanggotaan partai politik.

Momentum kedua yang diawasi oleh Panwaslu Kecamatan yakni Pengawasan Rekrutmen Badan Ad Hoc. Setidaknya sampai dengan berita ini ditulis Panwaslu Kecamatan sudah mengawasi Pelaksanaan Seleksi Tertulis PPK dan Seleksi Wawancara PPK. Walaupun memang pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc ini bukan moementum tahapan namun perlu diawasi sebagai bentuk pelaksanaan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum.

Momentum kedepannya yang perlu diawasi oleh Panwaslu Kecamatan misal Pemutakhiran Data Pemilih.  Pada kesempatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, yang dilaksanakan hari ini, tanggal 11 Desember 2022 oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen, Muh. Maskurudin Hafid atau yang akrab dipanggil Cak Maskur mengajak Panwaslu Kecamatan untuk mengubah mind set pengawasan, agar terwujudnya pemilu yang berkualitas. Mind set yang ingin diubah yakni terkait pengawasan. Misalnya pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Cak Maskur menjelaskan bahwa pada tahapan ini ada 2 sumber data yang digunakan yakni DP4 dan DPB, yang selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi dan menghasilkan A.KWK. Setelah A.KWK muncul, maka akan dilakukan pencocokan dan penelitian lalu menghasilkan DPS, selanjutnya mendapatkan masukan menjadi DPSHP. Data tersebut direkap oleh PPK dan KPU untuk menjadi ditetapkan menjadi DPT, yang dalam beberapa kurun waktu dapat berubah kondisinya, sehingga perlu adanaya mekanisme DPTb dan DPK. Sebenarnya, muara dari proses pemutakhiran data pemilih ini adalah untuk acuan KPU dalam mempersiapkan logistik tahapan pemungutan suara.

Cak Maskur menekankan bahwa seharusnya dalam pengawasan tidak perlu terlalu concern pada daftar pemilih, karena bagaimanapun juga pada akhirnya DPT yang sudah ditetapkan akan berubah kondisinya dalam beberapa kurun waktu, misal jika ada yang meninggal atau pindah tempat tinggal. Pada akhirnya WNI yang memiliki KTP Elektroniklah yang dapat menggunakan hak pilih, walapun tidak masuk DPT, karena adanya mekanisme DPTb. Maka dari itu Panwaslu kecamatan diajak untuk menjaga hak pilih seorang WNI, misal dengan mendorong perekaman KTP, seperti pada pemilih pemula ataupun TNI/POLISI yang sudah purna tugas.(Hms/Ptr)