Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Kampanye Luar Jadwal, Bawaslu Kebumen Meminta Partai Politik Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023

siaran pers bawaslu

Siaran Pers

KEBUMEN-Jelang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD pada 3 November 2023, Bawaslu Kebumen melayangkan surat imbauan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal secara tertulis kepada pimpinan 18 Partai Politik tingkat kabupaten Kebumen. Surat pencegahan dikirimkan pada tanggal 1 dan 2 November 2023 ke kantor DPC/DPD partai politik tingkat kabupaten Kebumen.

Meskipun penetapan DCT pada tanggal 3 November dan diumumkan tanggal 4 November ini, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye sampai tanggal 27 November mendatang. Amin Yasir, ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen menegaskan ‘jika peserta Pemilu melakukan hal tersebut akan melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal’. Dalam rangka mencegah hal itu terjadi, Bawaslu Kebumen mengirimkan surat pencegahan tertulis kepada partai politik peserta Pemilu 2024, tandas Amin.

Kampanye boleh dilaksanakan dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024. Namun demikian sesuai Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023, sebelum masa kampanye peserta boleh melakukan sosialisasi internal dengan memberitahukan 1 (satu) hari sebelumnya kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

Imbauan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu tingkat pusat. Jadi imbauan bersifat berjenjang sesuai dengan jenjang kepesertaan Pemilu yaitu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan mendasar pada beberapa ketentuan perundangan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal  276  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun   2017 tentang Pemilihan Umum  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor   7  Tahun   2023   tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2022  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267  dan  Pasal 275 ayat  (1)  huruf  a,  huruf  b,  huruf  c,  huruf  d,  huruf  e,  huruf  h,  dan  huruf  i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR,  anggota DPD,  anggota DPRD  provinsi, dan  anggota DPRD kabupaten/kota  untuk  Pemilu  anggota DPR,  anggota DPD,  dan   anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Isi imbauan pencegahan potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal diantaranya adalah jika partai politik peserta Pemilu 2024 memasang Alat  Peraga Sosialisasi  (APS)  agar memperhatikan   tempat   yang    dilarang   dalam   ketentuan   peraturan perundang-undangan, dan wajib emperhatikan  materi  muatan,  kalimat  dan/atau  tanda  gambar  Alat Peraga  Sosialisasi  (APS)   dengan  tidak  memuat  unsur   ajakan  untuk memilih seperti kalimat ‘coblos nomor  urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur  ajakan untuk memilih’.

Kemudian, memperhatikan  jadwal  tahapan  penetapan  Daftar  Calon  Tetap   (DCT) yaitu  pada  tanggal  3  November  2023,   agar  seluruh calon anggota DPR,  DPRD  Provinsi, dan  DPRD Kabupaten/Kota untuk  tidak melakukan kegiatan berpotensi  “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”. Bahwa terhitung   mulai   tanggal   4 November s.d   27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE”.

Peserta Pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur  Kampanye Pemilu dan  ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk “pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur,  pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu  nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan Alat Peraga  Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) dilakukan selama 75 hari masa kampanye yaitu mulai tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kebumen
Editor : Humas Bawaslu Kebumen