Cegah Pelanggaran Kampanye Luar Jadwal, Bawaslu Kebumen Meminta Partai Politik Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023
|
KEBUMEN-Jelang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD pada 3 November 2023, Bawaslu Kebumen melayangkan surat imbauan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal secara tertulis kepada pimpinan 18 Partai Politik tingkat kabupaten Kebumen. Surat pencegahan dikirimkan pada tanggal 1 dan 2 November 2023 ke kantor DPC/DPD partai politik tingkat kabupaten Kebumen.
Meskipun penetapan DCT pada tanggal 3 November dan diumumkan tanggal 4 November ini, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye sampai tanggal 27 November mendatang. Amin Yasir, ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen menegaskan ‘jika peserta Pemilu melakukan hal tersebut akan melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal’. Dalam rangka mencegah hal itu terjadi, Bawaslu Kebumen mengirimkan surat pencegahan tertulis kepada partai politik peserta Pemilu 2024, tandas Amin.
Kampanye boleh dilaksanakan dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024. Namun demikian sesuai Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023, sebelum masa kampanye peserta boleh melakukan sosialisasi internal dengan memberitahukan 1 (satu) hari sebelumnya kepada KPU, Bawaslu dan Polres.
Imbauan pencegahan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu tingkat pusat. Jadi imbauan bersifat berjenjang sesuai dengan jenjang kepesertaan Pemilu yaitu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan mendasar pada beberapa ketentuan perundangan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Isi imbauan pencegahan potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal diantaranya adalah jika partai politik peserta Pemilu 2024 memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) agar memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan wajib emperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti kalimat ‘coblos nomor urut, menampilkan simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih’.
Kemudian, memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”. Bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE”.
Peserta Pemilu diminta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk “pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) dilakukan selama 75 hari masa kampanye yaitu mulai tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kebumen
Editor : Humas Bawaslu Kebumen