Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Selesai, Bawaslu Kebumen Intruksikan Jajarang Pengawas Kawal Hak Pilih

Posko kawal hak pilih di kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen

Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen 

KEBUMEN-Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 oleh Pantarlih telah usai pada 24 Juli 2024. Hasil Coklit akan disusun oleh PPS menjadi bahan DPS yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK. Coklit dilaksanakan selama sebulan mulai 24 Juni-hingga 24 Juli 2024.

Bawaslu Kebumen intruksikan kepada Panwascam dan PKD untuk mengawasi proses selanjutnya yaitu penyusunan daftar Pemilih di PPS dan PPK sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Masa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (Coklit) mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai seterusnya menjadi DPS di KPU Kabupaten. Intruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi Jawa Tengah ini, dengan menggunakan berbagai strategi diantaranya adalah dengan analisis akurasi data by name by adress, pelaporan berjenjang, koordinasi validasi dan pemberian saran perbaikan jika terdapat temuan hasil penelusuran, pencermatan dan analisis dari pengawas. 

Pengawasan daftar pemilih ini oleh Bawaslu dikemas dengan Gerakan Kawal Hak Pilih. Merupakan komitmen Bawaslu untuk mengawal data pemilih Pilkada agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat memilih dan terdaftar sebagai pemilih. Salah satu Gerakannya adalah menggencarkan Posko Kawal Hak Pilih agar menjaring pengaduan masyarakat yang belum terdaftar di kawal oleh Bawaslu sampau terdaftar. Pasalnya, pemilih Memenuhi Syarat itu dengan berbagai kondisi.

Kondisi memenuhi syarat diantaranya, yang masih hidup jangan sampai tercoret dari daftar pemilih. Yang belum memiliki KTP elektronik didorong untuk perekaman. Yang pindah domisili dipastikan dicoret dari data awal dan terdaftar di TPS baru sesuai KTP elektronik terakhir. Yang pensiun dari TNI Polri di dorong mengurus administrasi sipilnya, yang data pemilih ganda dipastikan dicoret di salah satunya dan dipastikan data satunya yang memenuhi syarat. Kawal hak pilih juga akan menggencarkan aduan masyarakat dengan data yang otentik sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat.

Selama masa Coklit, sebanyak 26 kecamatan menyampaikan hasil pengawasannya atau temuannya kepada PPS melalui PPK untuk diperbaiki. Masing-masing kecamatan bervariasi temuan dan saran perbaikannya. Terkonfirmasi dari Panwascam, semua saran perbaikan di tindaklanjuti oleh Pantarlih dan PPS. Begitu juga proses selanjutnya dalam DPHP, DPS, DPSHP dan penetapan DPT akan terus di kawal dan memberikan koreksi dalam penyusunan daftar pemilih (humas).

Penulis: Badruzzaman