Diana: Kolaborasi Antar Bawaslu Provinsi untuk Kesempurnaan Elektoral
|
Kebumen, 10 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kebumen dalam hal ini Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengikuti kegiatan Selasa Menyapa (SAPA) yang rutin di agendakan oleh Divisi Hukum dan Diklat Provinsi Jawa Tengah melalui daring di aula Bawaslu Kebumen.
Agenda SAPA minggu ini terasa spesial, karena untuk kali pertama dihadiri tidak hanya oleh anggota dan staf Bawaslu Jawa Tengah, tetapi juga dihadiri oleh Ketua, Anggota dan staf Hukum Bawaslu se-Jawa Timur. Kehadiran Bawaslu Jawa Timur dalam SAPA kali in menurut kordiv Hukum Diana Ariyanti, sebagai bentuk komitmen bawaslu provinsi jateng untuk bisa menghadirkan Bawaslu provinsi lain pada agenda SAPA yang rencananya rutin di minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya. Selain sebagai ajang silaturahmi, kolaborasi ini diharapakan dapat memeperkaya wawasan setiap anggota dan staf bawaslu demi sempurnanya elektoral periode selanjutnya.
Tema diskusi pada kesempatan minggu kali ini, adalah Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Magelang Berdasarkan Putusan MK yang disampaikan oleh Dewita Hayu Shinta, sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan M. Ramzi Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan.
Duduk perkara dalam perselisihan hasil pemelihan umum (PHPU) yang terjadi di kabupaten magetan adalah, bahwa pemohon mendalilkan ada penyalahgunaan hak pilih, dimana orang yang diketahui sedang berada di luar kota dan/atau luar negeri dan tidak hadir pada hari pemungutan suara (pencoblosan) namun ada tanda tangan hadir pada daftar hadir di TPS. Selain itu, ada juga kejadian pemilih yang masuk dalam DPT “ditolak” oleh KPPS saat hendak memberikan hak suaranya di TPS.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan; mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, PSU di Empat TPS, PSU dilaksanakan maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan, tidak ada kampanye, dan tidak ada pemutakhiran data pemilih.
Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa tantangan PSU diantaranya terdapat 4 laporan pelanggaran pidana pemilu oleh KPPS, namun laporan tersebut tidak dapat diregister karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan Perbawaslu no.4/2024 yakni paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Selain itu, juga terdapat aduan pembagiann sembako, Hasil Rapat Koordinasi dengan Gakkumdu, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana karena PSU di Magetan tidak ada tahapan kampanye. Sekalipun laporan tersebut memenuhi unsur formil materiil, dan kemudian dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi.
Kegiatan Selasa Menyapa (SAPA) yang diinisiasi oleh provinsi Jawa Tengah ini, terbilang sukses dengan apreasiasi tinggi oleh Ahmad Warits, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Beliau pun berharap kedepan kegiatan ini bisa dikembangkan tidak hanya untuk divisi Hukum saja, namun juga oleh setiap divisi yang ada. SAPA edisi ke-2 kali ini dibuka dan ditutup oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin (BS).