DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1.080.001 Pemilih
|
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 telah di tetapkan oleh KPU Kebumen dalam rapat pleno Rabu, 5 April 2023 di ruang pertemuan hotel Mexolie Kebumen. Hadir dalam rapat tersebut ketua dan seluruh anggota KPU, dua anggota Bawaslu Badruzzaman dan Nasihudin, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Dandim, Polres, Rutan, Kejaksaan, dan 26 PPK sekabupaten Kebumen, intel dan media.
Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS adalah satu subtahapan dalam pemutakhiran daftar pemilih. DPS merupakan rekapitulasi DPHP dari 26 PPK, dan PPK dari DPHP PPS di 460 desa. DPHP merupakan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dari kegiatan Coklit oleh Pantarlih pada tanggal 12 Februrai-14 Maret 2023 dilanjutkan dengan penyusunan DPHP sampai tanggal 28 Maret 2023 oleh PPS. Pada tanggal 30-31 Maret 2023 PPS memplenokan DPHP dengan mengundang PKD, Peserta Pemilu tingkat desa dan pemerintah desa. Demikian pula rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 2 April secara serentak di Kebumen dengan mengundang Panwaslu Kecamatan, peserta dan Forkopimcam setempat.
Menurut Badruzzaman, anggota Bawaslu Kebumen bahwa hal-hal yang terkait dengan pleno DPHP, dapat disampaikan koreksi atas kekeliruan rekapitulasi data DPHP maupun masukan data oleh peserta. Misalnya, Panwaslu Kecamatan Ambal mengkoreksi jumlah beberapa DPHP PPS yang tidak singkron atau salah penjumlahan, dibetulkan dan Pleno PPK dan koreksi masukan Panwaslu Kecamatan Ambal di catat dalam berita acara pleno DPHP karena berdampak pada perubahan angka rekapitulasi.
Demikian pula seperti di Buayan yang berubah atas masukan Panwaslu Kecamatan Buayan terhadap tiga nama TMS MD dengan bukti sah, berdampak pada perubahan jumlah rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan. Beberapa Panwaslu Kecamatan lain juga melakukan hal serupa dengan Panwaslu Kecamatan Ambal dan Buayan. Badruz menegaskan, semua koreksi atau perubahan DPHP hanya boleh terjadi di forum pleno DPHP tingkat PPS, PPK sampai KPU. Misalnya, beberapa PPS terdapat kesalahan hitung atau dasar sumber data pleno DPHP yang bukan dari sumber Sidalih, maka harus dikoreksi di pleno tingkat atasnya untuk memperbaiki rekapitulasi yang benar. Pleno menggunakan data dari Sidalih karena dalam ketentuannya memang begitu, tandas Badruz.
Hasil pengawasan jajaran Bawaslu dalam penyusunan DPHP di 26 kecamatan, sebanyak 1.080.988. tersebar di 4.830 TPS (tidak termasuk 1 TPS Rutan), 460 desa/kelurahan dan 26 kecamatan. Data Pemilih Bahan Coklit 1.075.087, Pemilih Baru; 47.558, Pemilih TMS; 41.657, perbaikan data pemilih; 53.114. total DPHP sebanyak 1.080.988. dalam DPHP juga tercata sebanyak 23.097 pemilih belum memiliki KTP elektronik. Data tersebut sesuai dengan BA DPHP PPK di 26 kecamatan. Tidak ada yang perlu di koreksi atas angka tersebut.
Badruz, menyampaikan beberapa hal masukan kepada KPU, Dinas Dukcapil dan Partai politik dalam rangka mendorong data pemilih semakin valid. Kepada KPU agar dalam penyusunan DPS Perbaikan menjadi DPT kedapan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada dinas Dukcapil, atas data pemilih yang belum rekam agar dilakukan koordinasi dan upaya percepatan perekaman jemput bola, kepada partai politik agar menghadiri pleno di tingkat desa dan kecamatan serta berpartisipasi mengecek daftar pemilih pengurus, anggota, keluarga anggota dan konstituen. Masukan dapat disampaikan langsung kepada jajaran KPU dan Bawaslu.
Dzakiatul Banat, anggota KPU Kebumen menjelaskan dalam pleno DPS tersebut, dari jumlah DPHP 1.080.988 tersebut di pleno kabupaten berubah angkanya karena bertambahnya jumlah pemilih Rutan, sehingga jumlah TPS menjadi 4.831 sebagai lokasi TPS khusus di tempat khusus (Rutan). Perubahan angka DPHP yang menjadi DPS juga karena data ganda pemilih terdaftar di Rutan dengan terdaftar di TPS asal, tersebar di 23 kecamatan. Kecamatan yang tidak terdapat data ganda dengan pemilih Rutan adalah Alian, Bonorowo dan Sadang. Penghuni Rutan di Kebumen yang sudah berusia 17 tahun keatas sebanyak 177 orang, namun baru 138 yang dengan dokumen lengkap. 39 penghuni lainnya akan di tracking pasa penetapan DPS untuk mencari data dukungnya. Dari 138 itu, sebanyak 125 terdeteksi ganda di 23 kecamatan, sehingga di coret dari daftar di TPS asal, menjadi terdaftar di TPS lokasi khusus Rutan. Hasil analisa Badruz, sejumlah 13 lainnya adalah pemilih Rutan yang tidak terdeteksi ganda di TPS lain. Sehingga jumlah DPS yang ditetapkan KPU pada 5 April 2023 menjadi 1.081.001 pemilih. (humas)