DPT Pemilu 2024 Kebumen 1.075.219
|
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 Kabupaten Kebumen sebanyak 1.075.219 Pemilih. Terdiri dari Pemilih laki-laki 542.218 dan pemilih perempuan 533.001. Tersebar di 4.831 TPS, 460 desa dan 26 kecamatan. DPT ditetapkan pada 20 Juni 2023 oleh KPU Kebumen di auditorium Universitas Putra Bangsa Kebumen.
Dihadiri oleh Bawaslu Kebumen, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, BaKesbangpol, KaRutan kelas IIB, partai politik, LO Calon DPD, dan PPK sekabupaten Kebumen. dari 18 partai politik, 4 diantaranya tidak hadir yaitu PKB, PBB, PPP dan Partai Ummat. Dari 12 LO calon DPD hanya 3 yang hadir yaitu LO dari Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi dan Joko Dalmadyo.
Dari sekian banyaknya peserta yang hadir, hanya Bawaslu yang memberikan tanggapan atas pembacaan penetapan DPT. Beberapa hal yang disampaikan adalah, selama DPSHP awal dan akhir ditingkat PPS dan PPK, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan sebanyak dua kali di DPSHP akhir yaitu tanggal 26 mei 2022 sebanyak 666 dan kedua 8 juni sebanyak 128 data pemilih. Jika di DPSHP awal di tindaklanjuti di tingkat PPS dan PPK, di DPSHP akhir ditindaklanjuti di tingkat kabupaten mendasar pada surat KPU RI nomor 497/2023.
Bawaslu juga menyampaikan saran kepada KPU dan Dukcapil untuk membangun koordinasi dua arah yang sama-sama aktif pasca penetapan DPT selama 8 bulan kedepan sampai pemilu 2024. Misalnya satu bulan sekali untuk merawat DPT dalam hal potensi DPTb. Selama 8 bulan kedepan dapat diprediksi potensi DPTb (pindah domisili) akan sangat banyak, misalnya saja atas dampak pernikahan, ditambah mobilitas warga lainnya. Demikian DPTb menjadi sangat penting koordinasinya KPU dan Dukcapil karena ketika pemilih masuk dalam form DPTb, maka akan di coret (ditandai TMS) dalam DPT di TPS asalnya agar tidak ganda.
Jika Dukcapil tidak memberikan update (mobiliats) pemilih pasca DPT, akan menjadikan DPT tidak valid karena banyak peristiwa pindah domisili yang tidak di TMS di TPS awal. Hal ini merupakan tanggungjawab KPU dibantu Dukcapil dalam menfasilitasi data pemilih sekaligus data kewargaan. Hal ini penting dilakukan antisipasi warga yang pindah tidak melapor kepada jajaran KPU. Berbeda dengan potensi DPK hanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Misalnya pensiunan TNI, Polri, WNI baru atas perkawinan dengan orang luar negeri, atau terdapat kondisi lainya seperti warga yang memang baru sama sekali memiliki dokumen kependudukan.
Bawaslu juga menyarankan pasa penetapan DPT agar segera diumumkan di tingkat Desa oleh PPS di hari pertama pengumuman yaitu tanggal 22 Juni 2023. Jangan sampai pengumuman di hari kedua meskipun boleh saja. Namun disana terdapat hak warga masyarakat untuk mengetahui mulai hari pertama sesuai jadwal pengumuman (Humas)