Lompat ke isi utama

Berita

Eka Rohmawati Pastikan 26 Panwacam Siap Menghadapi PSAP

Eka Rohmawati Pastikan 26 Panwacam Siap Menghadapi PSAP

Eka Rohmawati Pastikan 26 Panwacam Siap Menghadapi PSAP

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Eka Rohmawati, SH secara running pada minggu ini melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen. Kendati sebelum kampanye telah di latih dan simulasi PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta) secara bersama-sama dalam forum, Eka Rohmawati tetap memastikan masing-masing Panwaslu Kecamatan betul-betul siap menghadapi PSAP jika terdapat peserta Pemilihan yang keberatan atau merasa dirugikan atas peserta lain dalam pelaksanaan metode kampanye.

Bagian dari materi supervisi diantaranya adalah menyiapkan dokumen dan form yang perlu dipersiapkan dalam PSAP secara fisik maupun digital seperti Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, Juknis Penyelesaian Sengketa (0419), SK Mandat, SK Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, SK Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Form yang disiapkan seperti Form PSP-19, Form PSP-20, Form PSP-21, Form PSP-22, Form PSP-26 dan Form PSP-27. Permohonan PSAP bisa melalui Lisan/Tertulis. Untuk pemohon dan termohon masing-masing mendapatkan salinan putusan (PSP-27), beserta tanda Terima (PSP-26).

Eka juga menekankan dalam supervisinya, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan PSAP sebagai berikut;

  1. Musyawarah dilaksanakan dengan mengedepankan tercapainya kesepakatan di antara para pihak;

  2. Panwaslu Kecamatan memastikan agar kesepakatan yang dicapai tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Panwaslu Kecamatan menuangkan poin-poin kesepakatan atau tidak sepakatan pada musyawarah ke dalam Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-21;

  4. Dalam hal tercapai kesepakatan, Panwaslu Kecamatan menetapkan hasil kesepakatan musyawarah ke dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-22;

  5. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Panwaslu Kecamatan, memutus penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan dengan mempertimbangkan bukti dan fakta musyawarah;

  6. Selain mempertimbangkan bukti dan fakta musyawarah, Putusan Panwaslu Kecamatan dibuat setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(humas).

Penulis : Badruzzaman

Foto : Humas