Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen mengadakan Rakor dengan Stakeholder “Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019” sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Bawaslu Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2019 kepada publik, di Hotel Mexolie Selasa (08/10/2019). Dalam Rapat Koordinasi “Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019” dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik Kabupaten Kebumen, Pimpinan Unsur Forkopimda Kabupaten Kebumen, Pimpinan OPD di Kabupaten Kebumen, Camat se Kabupaten Kebumen, Pimpinan Lembaga dan Praktisi Pendidikan di Kabupate Kebumen, dan Media Massa di Kabupaten Kebumen.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen Romdloni Abdul Hakim, S.T.,M.T menjelaskan bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi dengan Stakeholder adalah penyampaian hasil kerja pengawasan Pemilu tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen sebagai bahan evaluasi dalam kegiatan pengawasan Pemilu yang akan datang di Kabupaten Kebumen. Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pemilu 2019 yang saat ini dalam tahapannya sudah menjelang usai. Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 20 oktober 2019 pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Ketika sudah pelantikan nanti dapat dikatakan tahapan Pemilu 2019 telah usai secara nasional. Untuk pelantikan DPRD Kabupaten Kebumen juga telah usai. DPRD di Kabupaten Kebumen berjumlah 50 sudah dilantik dan sudah menjalankan tugasnya. “Rakor ini merupakan sebuah evaluasi, dimana pemilu sudah berlangsung.
Di Kabupaten Kebumen dinyatakan “aman”. Namun bukan berarti tidak ada masalah, masalah tentunya ada dan sudah dapat diatasi” ujarnya ketika memberikan sambutan.Hadir pada kesempatan ini, Nasihudin, S.H.I.,M.Si sebagai narasumber. Beliau menjelaskan tentang Catatan Pengawasan Divisi Hukum, Data dan Informasi. Menurutnya, alasan menjelaskan tentang catatan pengawas disebabkan karena 5 Komisioner semuanya adalah Pengawasan. Di dalamnya juga dijelaskan untuk hal hal yang telah dilakukan oleh kordiv. Hukum, Data dan Informasi yaitu mengenai, advokasi hukum yang dilakukan berdasarkan Juknis dari Bawaslu RI yaitu di Perbawaslu Nomor 26 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu yang dikelola oleh unit Kerja yang membidangi hukum. Namun untuk Bawaslu kabupaten Kebumen belum dapat melakukan bantuan advokasi hukum. Advokasi ini diperuntukkan bagi jajaran Pengawas, Pejabat dan Pegawai di ligkungan Bawaslu. Karena yang diberikan bantuan hukum bukan perbuatannya tetapi hak haknya untuk mendapatkan bantuan hukum karena belum ada Kasubag yang membidangi Hukum; Pemberian Grafik PHPU, untuk Pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Kebumen secara hasil akhir tidak ada Segketa PHPU,tetapi dalam proses penyiapan baik Pilpres maupun Pilkada Bawaslu Kebumen tetap menyiapakan Draf beserta dokumen – dokumen dan alat bukti yang harus disampaikan oleh atasan. Karena di Mahkamah Konstitusi hal tersebut akan digunaka; Catatan Perjalanan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu, merupakan amanat UU.No.7 Tahun 2017 bahwa Saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten sebelumnya telah di Bimtek di Provinsi sebanyak 2 (dua) kali dalam bentuk Rakor dan Rakernis, Kemudian Bawaslu Kabupaten melakukan sosialiasi Peserta Pemilu, sampai pada pemberitahuan Pendaftaran Saksi Peserta Pemilu dll; dan Catatan Perjalanan Pelatihan Pemantau Pemilu, sama halnya dengan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu sekarang sudah menjadi kewenangan Bawaslu. Dilanjutkan oleh Narumber berikutnya dari Maesaroh, M.Ag. Kordiv Penyelesaian Sengketa,memaparkan materi tentang Evaluasi Pemilihan Umum 2019 dimulai dari Jajaran Bawaslu Kabupaten Kebumen sampai di tingkat PTPS juga jumlah Seketariatnya, semuanya berjumlah 5.230 orang. Kemudian Kordiv Penyelesaian Sengketa juga memaparkan tentang wewenang Bawaslu pada Sengketa Proses Pemilu yang diamanatkan oleh UU,No 7 tahun 2017 bahwa Bawaslu berwenang dalam menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi, memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Penyelesaian sengketa proses pemilu di setiap tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten kebumen dinyatakan NIHIL. Beliau juga menginformasikan bahwa tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai dan pada November 2019 direncanakan akan dilaksanakan Rekruitmen Panwascam dan diupayakan Pelantikan pada tanggal 16 Desember 2019. Informasi tersebut agar di sebarluaskan karena rekrutmen Panwascam sifatnya terbuka untuk umum sepanjang memenuhi syarat – syarat yang ditentukan.”Kelebihan dan Kekurangan pengawasan selama Pemilu 2019 kita jadikan Pengalaman untuk Pengawasan Pilkada 2020”, ujarnya dalam paparannya kepada peserta rakor.(Humas Bawaslu Kebumen)