Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada di Jateng
|
SEMARANG-Pelaksanaan pengawasan penyelenggaran Pemilihan Serentak 2024 telah usai, meskipun masih ada daerah yang akan melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk semua kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak yang PSU dari putusan PHP MK. Ini merupakan capaian dan prestasi yang baik, tandas Dr LA Bayoni Deputi Teknis Bawaslu RI yang hadir memberikan sambutan pada rapat tersebut di kabupaten Semarang pada 21/3/2025. Keberhasilan dan kelebihanan di Jawa Tengah harus di pertahankan dan tingkatkan, sementara kekurangannya untuk perbaikan kedepan, tandasnya.
Sehari sebelumnya, rapat di buka oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin setelah seluruh anggota memberikan sambuatan dan arahan kepada ketua, seluruh anggota serta Korsek/Kasek Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir di rapat tersebut. Kita juga menjalankan perintah untuk efisiensi, termasuk rapat ini semoga bukan yang terakhir tatap muka dalam forum, kami masih menunggu kebijakan dari RI semoga kedepan menjadi normal kembali, tegas Amin.
Rapat evaluasi menghadirkan narasumber dari ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Badan Kesbangpol Jawa Tengah dan pegiat pemilu Sindikasi Jakarta. Semua memberikan materi evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, anggota Badruzzaman, Nurul Ichwan, Eka Rohmawasti dan Imama Hamdani serta satu staf hadir dalam rapat tersebut.
Evaluasi dengan metode diskusi kelas dalam 5 (kelompok) sesuai jumlah divisi, dan 1 (satu) kelompok tentang secretariat. Sedangkan ketua masuk dalam kelompok divisi SDM. Tema kelompok sesuai dengan tanggung jawab divisi dan tugas kelembagaan lainnya. Lima kelompok evaluasi tersebut adalah kelompok ketua dan divisi SDMOD, Pencegahan, Params dan Humas, kelompok Hukum dan Sengketa, kelompok Penanganan Pelanggaran dan terkahir kelompok kesekretariatan.
Acara tersebut juga digunakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota atas prestasi kinerja penyelenggaraan pengawasan Pemilih (humas)