Evaluasi: Uji Petik Pengawasan DPB 2025 menjadi strategi utama Bawaslu Kebumen
|
KEBUMEN-Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di KPU Kabupaten Kebumen dilakukan secara melekat setiap saat maupun periodik oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen. Setelah penetapan DPB triwulan II pada awal Juli lalu, Bawaslu mempersiapkan 3 (tiga) bulan ke depan untuk penetapan DPB triwulan III dan IV. Sebelumnya, pada 14 Juli lalu, Bawaslu Kebumen mengikuti rapat evaluasi pengawasan PDPB yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring.
Diantara hasil evaluasi untuk pengawasan yang lebih baik ke depan adalah optimalisasi, sosialisasi pengawasan partisipatif melalui Posko Aduan, Koordinasi dengan mitra-mitra lainya dan publikasi hasil pengawasan. Di tengah tidak memiliki akses data pemilih seperti KPU, Bawaslu Kabupaten/Kota tetap mengawasi PDPB secara optimal, salah satunya adalah uji petik. Uji petik sesuai SE 29/2025 Bawaslu RI dapat mendasar pada hasil TL (tindak lanjut) penyampaian atau rekomendasi data dari Bawaslu, bisa dari data sandingan yang dimiliki, sampai permintaan pengecekan kategori data tertentu DPB yang dimiliki KPU. Utamanya Pemilih Baru dan Pemilih TMS.
Badruzzaman, anggota Bawaslu Kebumen yang membidangi pengawasan DPB menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen memberdayakan mitra yang ada dan membuka posko pengaduan serta koordinasi dengan institusi yang memiliki basis kewargaan atau keanggotaan. Mitra seperti komunitas pengawas partisipatif, desa-desa pengawasan yang bekerja sama dengan Bawaslu serta perorangan yang ingin berpartisipasi melalui posko aduan.
Dalam kontribusi pengawasan PDPB triwulan I dan II di KPU, kami memberikan data Pemilih potensi MS (baru) belum terdaftar sebanyak 20 nama, dan potensi TMS masih terdaftar karena meninggal dunia. Hasilnya, seluruh data tersebut sudah di TL atau di cek oleh KPU Kebumen.
Meskipun KPU telah mendapatkan seluruh kategori data dari Dinas Dukcapil, utamanya pemilih baru yang sudah 17 tahun maupun yang meninggal dunia, data masukan dari Bawaslu dapat menjadi koreksi, dan betul-betul berkontribusi. Seperti dari data MS yang disampaikan terdapat 1 Pemilih Pindahan dari Cilacap yang belum masuk, akhirnya di masukkan dalam DPB. Dari 10 data meninggal dunia, 8 diantaranya belum masuk, akhirnya di masukkan. Hal tersebut dikarenakan sifat data pemilih atau data warga itu dinamis berubah terutama yang pindah domisili dan meninggal dunia, tegas Badruz (humas)