Lompat ke isi utama

Berita

FGD KPU : Bawaslu diusulkan Jadi Validator Verifikasi Faktual

FGD KPU : Bawaslu diusulkan Jadi Validator Verifikasi Faktual

Kebumen (20/08), Bawaslu Kebumen hadiri kegiatan Focus Group Discussion Kajian Teknis “Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” di Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Focus Group Discussion yang diselenggarakan kali ini membahas terkait dengan Metode Verifikasi Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Melibatkan Penyelenggara dan Pemerintah Daerah, KPU Kebumen ajak diskusi terkait penyelenggaraan pemilu kedepannya, utamanya terkait pendaftaran peserta pemilu. Dalam tahapan pendaftaran peserta pemilu, ada yang namanya tahapan verifikasi faktual, yang dilakukan setelah verifikasi administrasi. Bermodalkan SIPOL, KPU Kebumen memastikan keanggotan partai politik dengan datang langsung kepada anggota-anggota partai politik yang terdaftar dalam SIPOL untuk memastikan keanggotaannya.

Tantangan pertama muncul ketika anggota partai politik yang didatangi oleh tim verifikator menjadi salah paham dengan maksud kedatangan tim. Tidak jarang tim dianggap sebagai petugas pendataan bantuan sosial. “Memang kala itu badan ad hoc belum terbentuk, sehingga KPU kesulitan menerangkan maksud kedatangan, karena tidak dilibatkan tokoh di desa dalam proses tersebut, misal sebagai penyelenggara ataupun sebagai perangkat desa” ujar Subrantas, Plt. Sekretariat KPU Kebumen. Fenomena ini juga di amini oleh Imam Khamdani, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen “Kesalahpahaman memang muncul pada proses verifikasi ini”, ujarnya mengamini. “Peran pemda sangat penting, untuk mengumumkan adanya proses verifikasi ketingkat desa, lebih baik jika ada pengawalan oleh perangkat desa” imbuh Dzakiatul Banat, Ketua KPU Kebumen. 

Ketika memverifikasi, yang dilakukan oleh petugas yakni mencocokkan KTP dengan KTA, pada proses itu juga timbul kesulitan karena tidak jarang KTA yang di verifikasi, datanya tidak lengkap sesuai kebutuhan verifikasi. “Seharusnya ada standar KTA untuk partai politik, setidaknya ada beberapa data yang wajib ada dalam sebuah KTA, akan sangat memudahkan dalam proses verifikasi” ujar Yulianto, Ketua KPU Kebumen Periode 2018-2023.

Yulianto pada Focus Group Discussion kali ini juga mengusulkan terhadap akses SIPOL, idealnya SIPOL bisa diakses oleh Bawaslu, sehingga perannya tidak hanya mengawasi namun memastikan proses verifikasi dilakukan oleh KPU. Hal ini juga diamini oleh Diah, Kasubbag yang membidangi saat proses tersebut, Maesaroh, Anggota Bawaslu Kebumen Periode 2018-2023 menimpali “Kala itu Bawaslu Kebumen memang hanya mengawasi, tidak bisa menandatangani berkas apapun, karena kami tidak di beri akses kala itu, jika diberi akses kemungkinan usulan validator verifikasi bisa dilakukan” pungkasnya (Hms-Put)