Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Adakan Rapat, Komitmen Lakukan Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran

Gakkumdu Adakan Rapat, Komitmen Lakukan Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran

Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen gelar rapat pertama Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen. Tidak hanya dari Bawaslu Kabupaten Kebumen, rapat ini juga dihadiri oleh unsur Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen.

Sejak tanggal 14 Oktober 2022, Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kabupaten Kebumen resmi terbentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor 049/HK.01.01/JT-12/10/2022. Nasihudin, selalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, pada rapat kali ini menyampaikan bahwa telah terbit peraturan bawaslu terbaru terkait penanganan pelanggaran, yakni Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Perbawaslu ini yang nantinya akan menjadi acuan hukum formil Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pemilu mendatang. Munculnya perbawaslu ini juga sekaligus mencabut dua perbawaslu yakni, Perbawaslu 4 Tahun 2018 dan Perbawaslu 7 Tahun 2018.Sedangkan untuk hukum materiil masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Kebumen juga menyampaikan bahwa saat ini sedang mengawasi tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen. Tahapan selanjutnya yang akan diawasi yakni Penetapan Dapil, sedangkan Penetapan Partai Politik sesuai PKPU 3 Nomor 2022 yaitu tanggal 14 Desember 2022.

Potensi kerawanan akan masuk setelah tanggal 14 Desember 2022 dikarenakan sudah ada Peserta Pemilu. Salah satu potensi yang mungkin akan muncul yaitu kampanye diluar jadwal mengingat mendekati tahun baru, yang mungkin bisa jadi ada ucapan – ucapan selamat tahun baru, ucapan selamat natal yang muncul dari spanduk - spanduk atau baliho yang dapat diproduksi oleh Partai politik untuk mengenalkan citra diri atau visi misi. Atau mungkin kampanye melalui media sosial.

Dengan adanya kemungkinan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengajak unsur Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen untuk berkomitmen bersama – sama melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu pada Tahapan Pemilu 2024. (Hms/uni)