Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kebumen Gelar Webinar Penanganan Pelanggaran

<strong>Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kebumen Gelar Webinar Penanganan Pelanggaran</strong>

Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema Tren Pemilu 2019 dan Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang berlangsung secara daring Sabtu, 3 September 2022.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Bawaslu RI 2017-2022, Abhan, Dirtipidum Bareskrim Polri Nur Said, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto dan dibuka oleh Sri Wahyu Ananingsih sebagai keynote speaker, yang diikuti oleh peserta webinar.

Dalam sambutannya Ana menyampaikan berkaca dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang lalu, ada jenis pelanggaran tertentu yang senantiasa ada di setiap event Pemilu maupun Pilkada yang kita istilahkan sebagai tren pelanggaran. Di Provinsi Jawa Tengah sendiri tren pelanggaran pemilu 2019 pidana 3 terbanyak yaitu antara lain politik uang, tindakan menguntungkan/merugikan paslon atau calon oleh Kepala Desa kemudian larangan kampanye dalam hal ini penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah. Ada 66 dugaan pelanggaran. Dari 66 kasus diantaranya ada 5 kasus yang dapat diproses sampai pengadilan dan putusannya sudah incraht. Sedangkan untuk tren pelanggaran administrasi diduduki tertinggi oleh alat peraga kampanye. Kemudian disusul oleh kampanye tanpa STTP kemudian proses DPT. Tren pelanggaran lain yaitu Netralitas ASN dan Kades.

“Dari pengalaman Pemilu yang lalu kita bisa mencari strategi antisipasi di Pemilu Tahun 2024 pelanggaran bisa diminimalisir. Disisi lain sebagai pemetaan strategis serta harus mempunyai upaya strategis dalam mengantisipasi potensi pelanggaran”, ungkap Ana. Disamping itu, Ana menilai pemetaan selain melihat dari tren pelanggaran sebelumnya juga bisa dari pencermatan situasi yang ada saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Abhan menyampaikan Isu krusial dalam penegakan hukum pelanggaran pemilu dan pemilihan serentak. Adapun isu krusial tersebut seperti Sentra Gakkumdu, Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pendaftaran & Verifikasi Parpol, Kampanye, Logistik serta isu krusial lainnya seperti Money Politik, Hoak dan Ujaran Kebencian, Politisasi Sara dan Politik Identitas, Penyalahgunaan Wewenang dan Netralitas ASN.

Sementara itu, Nur Said menyajikan data terkait Tren Pelanggaran Pemilu 2019. Tren tertinggi pelanggaran adalah money politic sebanyak 100 kasus. Nur Said menyampaikan tren money politic sangatlah tinggi alasannya diantaranya adalah terhadap penerima money politic itu tidak dikenakan sanksi pidana. Jadi berbeda denagn Undang-Undang Pemilihan baik pemberi dan penerima dua-duanya sebagai pelaku. Selanjutnya, berikan suara lebih dari 1 kali dan/atau mengaku dirinya sebagai orang lain sebanyak 65 kasus. Serta terdapat 18 jenis tren pelanggaran lainnya dengan berbagai variasi kasus.

Sementara itu, Arif mengungkapkan terkait pencegahan dan pengawasan pemilu serta penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen pada pemilu 2019.  Selain itu juga antispasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam persiapan Pemilu tahun 2024. 

Diakhir acara dilaksanakan sesi diskusi antara peserta dan narasumber pada webinar kali ini. (Hms/Int)