Hasil Penelusuran Dugaan Ketidaknetralan Kades Tukinggedong, Puring
|
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen memproses kasus yel-yel Kepala Desa Tukinggedong Kecamatan Puring yang mengarah pada dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan. Meskipun saat ini belum ada calon bupati dan wakil yang ditetapkan oleh KPU dan belum memasuki masa kampanye, Bawaslu memprosesnya mengingat juga diberi kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran perundangan lainnya yang terkait Pemilihan. Kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 2/2024 kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September s.d. 23 November setelah ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. Kasus tersebut bermula dari unggahan video di media sosial yang memuat yel-yel mengarah pada dukungan kepada bakal pasangan calon tertentu. Video di unggah atau diketahui pada tanggal 2 September 2024. Dalam video tersebut terdapat suara seorang yang memimpin yel-yel diduga suara Kepala Desa Tukinggedong. Bawaslu di bantu Panwaslu Kecamatan Puring melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung Kepala Desa Tukinggedong dan beberapa peserta senam untuk meminta keterangan. Bawaslu Kebumen mengkaji dengan dua ranah regulasi yaitu ranah UU Pilkada dan ranah UU Desa, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Jika dalam kajian netralitas kepala desa tidak ditemukan pelanggaran dalam ranah UU Pilkada, maka diteruskan kepada Bupati terkait dugaan melanggar perundangan lainnya dalam hal ini ranah UU Desa. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kebumen pada kasus Kepala Desa Tukinggedong tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam ranah UU Pilkada karena pada saat peristiwa terjadi belum ada penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan belum memasuki tahapan masa kampanye sebagaimana dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada. Bawaslu Kabupaten Kebumen meneruskan hasil kajian tersebut kepada Bupati Kebumen karena dalam ranah UU Desa. Bawaslu mendorong kepada atasan langsung Kepala Desa untuk memeriksa, mengkaji dan/atau memberikan sanksi kepada kepala desa tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Kebumen juga menginformasikan dalam surat tersebut telah memberikan surat imbauan tertulis kepada Kepala Dispermades Kabupaten Kebumen dengan Nomor: 1566/PM.00.02/K.JT-12/09/2024, tanggal 06 September 2024, perihal Imbauan Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan, agar dapat disampaikan kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Kebumen. Sebagai informasi tambahan, 26 Panwaslu Kecamatan dibantu PKD secara serentak dalam 3 hari mulai tanggal 9 September 2024 menemui dan memberikan imbauan tertulis kepada Kepala Desa Sekabupaten Kebumen di wilayah kecamatan masing-masing agar Kepala Desa netral dalam Pemilihan (humas).
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas