Hati-Hati!! Masa Coblosan Semua Orang Dapat Jadi Subyek Hukum Politik Uang
|
Poncowarno – Bawaslu Kabupaten Kebumen hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 di Pendopo Kecamatan Poncowarno, Rabu (8/11). Rapat Dihadiri oleh PKD Se-Kecamatan Poncowarno.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Nurul Ichwan dalam materinya sampaikan terkait managemen dalam pengawasan pemilu. Setidaknya ada 3 unsur yang saling berpengaruh yakni identifikasi, posisi dan orientasi. Sebagai Seorang pengawas, PKD harus dapat mengidentifikasi dirinya sendiri sebagai seorang PKD, yakni pengawas pemilu di lingkup Kelurahan/Desa. Selanjutnya posisi, setelah bisa identifikasi maka secara otomatis bisa memposisikan diri sebagai pengawas. Memahami bagaimana bersikap sebagai PKD di dalam lingkup Kelurahan/Desa dan sikap sebagai jajaran Panwaslu Kecamatan, mampu berkoordinasi tingkat Kelurahan/Desa maupun Kecamatan. Setelah mampu memposisikan diri selanjutnya sebagai pengawas, PKD akan mampu menentukan fokus, bagaimana strategi sebagai pengawas sehingga dapat melakukan tanggung jawabnya sebagai pengawas.
Selain berikan sambutan, Nurul Ichwan juga membuka sesi diskusi. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan juga cukup menarik, salah satunya yakni terkait perbedaan subyek dalam pasal-pasal terkait politik uang. Nurul Ichwan jelaskan, bahwa memang ada beberapa perbedaan subyek hukum terkait politik uang, yakni pada masa kampanye, masa tenang dan juga masa pencoblosan. Pada hari pemungutan suara misalnya, dijelaskan pada Pasal 523, Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Untuk itu PKD dan PTPS juga perlu fokus khusus terhadap pengawasan terkait politik uang pada hari pemungutan suara karena setiap orang dapat menjadi subyek hukum pada masa pemungutan suara. Setiap orang pada hari pemungutan suarapun hendaknya dapat berhati-hati, karena siapapun bisa terjerat pidana di atas, bahkan yang bukan sebagai pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu.
Penulis dan Foto : Putri Mardiani A
Editor : Humas Bawaslu Kebumen