IKP Kebumen Pemilu 2024 Kategori Rawan Rendah
|
Tahapan Pemilu Serentak 2024 sedang berlangsung sejak 14 Juni 2022. Beberapa tahapan Pemilu sudah dan sedang berlangsung. Partai politik peserta Pemilu sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022. Pada saat yang bersamaan, juga sedang berlangsung tahapan lainnya seperti pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Jawa Tengah, Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Pembentukan Badan Adhoc (PPK dan PPS).
Dalam konteks tahapan yang sedang berjalan ini, kehadiran Bawaslu sebagaimana mandat dalam UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 94 ayat (1) butir ‘a’ menyebutkan bahwa “dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu bertugas: mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu”. IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) menjadi penting untuk pencegahan dini.
Bawaslu memiliki program pencegahan unggulan berbasis data riset yaitu penyusunan IKP yang sudah dibuat sejak tahun 2014. IKP Pemilu dan Pemilihan 2024 secara nasional sudah dilaunching oleh Bawaslu RI pada tanggal 15 Desember 2022 di Jakarta. Adapun definisi dari kerawanan pemilu yang menjadi acuan dalam IKP adalah: “segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis”.
IKP memiliki tiga tujuan utama yakni: (1) Memetakan potensi kerawanan di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota di Indonesia, (2) Melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; (3) Menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan. Kabupaten Kebumen termasuk didalamnya yang dipetakan potensi kerawananya melalui riset data Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Dalam IKP 2024 ini terdapat 4 dimensi kerawanan Pemilu. Yaitu (1) dimensi sosial dan politik; (2) dimensi penyelenggaraan Pemilu; (3) dimensi kontestasi dan (4) dimensi partisipasi. Dalam setiap dimensi, ada subdimensi yang menjadi acuan dan ruang lingkup yang terkait dengan hal tersebut.
Dalam dimensi sosial dan politik ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu (1) keamanan, (2) otoritas penyelenggara pemilu dan (3) otoritas penyelenggara negara. Dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi; (1) hak memilih, (2) pelaksanaan kampanye, (3) pelaksanaan pemungutan suara, (4) ajudikasi dan keberatan pemilu dan (5) pengawasan pemilu. Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu; (1) hak dipilih dan (2) kampanye calon. Terakhir, dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensinya yaitu; (1) partisipasi pemilih dan (2) partisipasi kelompok masyarakat.
Dalam setiap subdimensi, terdapat beberapa indikator yang jumlahnya bervariasi. Misalnya, subdimensi keamanan terdapat delapan indikator dan subdimensi hak memilih terdapat enam indikator. Sehingga terdapat 61 indikator yang menjadi instrument/pertanyaan dan pernyataan penting untuk dikumpulkan oleh setiap enumerator di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Setiap indikator mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian. Sehingga indikator-indikator yang menjadi penyusunan dimensi dihitung secara agregat untuk mendapatkan skor di masing-masing dimensi.
IKP 2024 kabupaten Kebumen ini adalah titik awal untuk mengidentifikasi kerawanan Pemilu 2024 mendatang. Data pendukung dan informasi yang ada merupakan kejadian yang terjadi di tahun 2018-2020. Sehingga, temuan penting dalam IKP 2024 pada saat ini merupakan situasi berdasarkan refleksi dalam kejadian beberapa tahun silam yang menjadi rujukan dalam desain program pengawasan dan pencegahan. Bawaslu Kebumen juga akan mengaupdate pengumpulan data yang terbaru dalam tahapan-tahapan Pemilu di tahun 2023 dan 2024. Sehingga, Bawaslu mengantisipasi kerawanan yang diproyeksikan terjadi dalam tahapan tertentu hingga tahap akhir Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024.
IKP untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kebumen adalah rawan rendah dengan skor IKP 2,4. Rinciannya adalah kerawanan pada dimensi Sosial Politik 7,3 (rawan sedang). Dimensi penyelenggaraan dan dimensi partisipasi, keduanya rawan rendah. Dimensi kontestasi dengan skor 1,7 (sedang). Total skor untuk 4 dimensi adalah rawan rendah. Meskipun dimensi penyelenggaraan dan dimensi partisipasi rendah, bukan berarti tidak terpetakan variasi subdimensi kerawananya. Misalnya, dari tahun 2018-2020 di Kebumen tidak ada catatan terdapat pemilih yang tidak dapat memilih di TPS karena faktor kekurangan logistik, namun partisipasi memilih khususnya di Pemilihan Gubernur 2018 dan Bupati 2020 masih dibawah target 77%, atau diangka 65 %. Dalam perspektif yang lain, tidak memenuhi target diartikan rendah. Tingginya angka partisipasi berkaitan dengan kuatnya legitimasi hasil pemilihan.
Dimensi kontestasi dengan skor 1,7 (sedang) salah satau acuannya adalah data pengawasan pada Pemilu 2019 diwarnai dengan kegiatan kampanye diluar jadwal dan maraknya pemasangan APK diluar masa kampanye dan diluar ketentuan, dinamika media sosial, serta keterisian subdimensi kontestasi lainnya.
Sedangkan dimensi sosial politik dengan skor 7,3 sebagai dimensi tertinggi pada skor IKP rendah karena keterisian subdimensi penyelenggaraan di hari pemungutan suara misalnya di Kebumen terdapat ‘penghitungan suara ulang’ dan protes saat penghitungan di TPS maupun rekapitulasi ditingkat kecamatan dan KPU kabupaten pada Pemilu 2019, serta keterisian subdimensi lainnya. Seperti yang telah dilakukan, Bawaslu akan mengupdate IKP sesuai tahapan penting yang berjalan di tahun 2023 dan 2024. Selanjtnya, IKP ini dapat digunakan oleh semua pihak dan masyarakat untuk secara bersama melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Bawaslu Kebumen juga memetakan isu strategis merujuk hasil riset IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini. Secara umum, sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil;
- Netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga, dirawat, dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilihan umum yang lebih kredibel dan akuntabel.
- Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat seputar dukungan politik tetap harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan umum berjalan.
- Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
- Pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin sebagai bagian dari upaya melayani hak-hak warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.
Kebumen, 19 Desember 2022
Humas Bawaslu Kebumen