Lompat ke isi utama

Berita

Imbauan Bawaslu Kebumen Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Imbauan Bawaslu Kebumen Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Imbauan Bawaslu Kebumen Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KEBUMEN-Menjelang diselenggarakannya rapat korodinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk yang pertama kalinya di KPU Kebumen pada awal bulan Juli 2025, Bawaslu menyampaikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis. Secara lisan telah disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Badruzzaman kepada anggota KPU Kabupaten Kebumen Joko Paripurno Divisi yang membidanginya. 

Diantara imbauan secara langsungnya adalah agar KPU memasukkan data pemilih MS kategori DPK atau DPTb pada Pemilihan 2024 masuk ke dalam DPB 2025 ini, serta mengecek potensi kegandaan datanya. Bawaslu dan KPU melalui perwakilan telah bertemu dan berkorodinasi dua kali untuk persiapan PDPB pada tanggal 16 dan 24 Juni 2025 di kantor Bawaslu Kebumen.

Badruzzaman anggota yang membidangi pengawasan PDPB di KPU kepada tim humas menyampaikan startegi pengawasannya diantaranya adalah pengawasan melekat, koordinasi dengan stakeholders terkait, koordinasi dengan pemerintah desa mitra Bawaslu Kebumen, koordinasi dengan pengawas partisipatif seperti komunitas mantan pengawas adhoc, membuka dan menerima aduan melalui posko yang dibuat online dan offline di kantor Bawaslu serta membuat peta kerawanan serta analisis dengan cara penyandingan data yang dimiliki.

Menyusul imbauan secara tertulis di buat oleh Bawaslu dan disampaikan kepada KPU Kebumen pada tanggal 24 Juni 2025. Dalam rangka menjaga hak pilih bagi pemilih pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, berikut isi imbauannya:

Agar KPU Memperhatikan ketentuan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kemudian agar memperhatikan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 2 ayat (1) bahwa penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus memenuhi prinsip Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan data pribadi dan, Aksesibel

Kemudian agar KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, memaksimalkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, menindaklanjuti laporan masyarakat dan saran perbaikan dari pengawas.

Imbauan tertulis tersebut mendasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 224, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832).

Kemudian mendasar pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;

Kemudian mendasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377), dan mendasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;

Terakhir, sebagai dasar Bawaslu Kabupaten kebumen melakukan pengawasan PDPB mendasar pada Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (humas)