Imbauan Kepada KPU Dalam Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS Pemilu 2024
|
Pada tahapan pemutkahiran daftar pemilih dan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 di bulan Januari 2023 ini, Bawaslu kabupaten Kebumen menyampaikan imbauan tertulis kepada KPU kabupaten Kebumen pada tanggal 10 Januari 2023. Isi imbauan tertulis adalah agar KPU melaksanakan penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 dan ketentuan lain yang berlaku.
Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tigaratus) orang dengan memperhatikan;
- Tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
- Kemudahan pemilih ke TPS
- Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
- Aspek geografis setempat;
- Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.