Lompat ke isi utama

Berita

Imbauan Kepada KPU Dalam Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS Pemilu 2024

<strong>Imbauan Kepada KPU Dalam Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS Pemilu 2024</strong>
Pada tahapan pemutkahiran daftar pemilih dan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 di bulan Januari 2023 ini, Bawaslu kabupaten Kebumen menyampaikan imbauan tertulis kepada KPU kabupaten Kebumen pada tanggal 10 Januari 2023. Isi imbauan tertulis adalah agar KPU melaksanakan penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 dan ketentuan lain yang berlaku. Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tigaratus) orang dengan memperhatikan;
  1. Tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
  2. Kemudahan pemilih ke TPS
  3. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
  4. Aspek geografis setempat;
  5. Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Jika melihat pada Pemilu 2019, jumlah TPS sebanyak 4.538 dengan DPT 1.072.708 (L:541.468, P:531.240). jika dirata-rata pemilih per TPS sebanyak 236. Jumlah pemilih per TPS berbeda-beda dengan prisnip pemetaan tersebut diatas. Seperti kita ketahui bersama, Pemilu 2019 memakan korban jiwa yang sangat banyak, ratusan jiwa meninggal dunia dalam tugas. Banyak opini yang berkembang menjadi penyebabnya, salah satunya karena beban kerja khususnya KPPS yang sangat banyak sehingga mengalami kelelahan, banyak jatuh sakit dan banyak yang gugur.  Pemilu 2019 dan 2024 masih sama dasar perundangannya, sehingga jika tidak ada strategi pencegahan dari banyak sisi penyelenggaraan maka beban penyelenggara yang berat akan dialami lagi pada Pemilu 2024. Jika jumlah TPS dengan rata-rata pemilih 236 untuk 5 (lima) jenis Pemilu yaitu Pemilu Presdien, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten menjadi salah satu penyebab kelelahan khusunya KPPS maka harus ada startegi mengurangi beban, misalnya dengan menambah jumlah TPS untuk mengurangi jumlah pemilih per TPS, simplifikasi formular-formulir isian dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, pemanfaatan teknologi dengan makasimal, dan sebagainya. Kita tunggu bersama berapa jumlah TPS yang akan ditetapkan oleh KPU kebumen untuk Pemilu 2024, bulan Februari 2022 baru akan di mulai Coklit. Sesuai dengan surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 tertanggal 4 Januari 2023 tentang Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024, sebanyak 1.075.087 jiwa. Data ini yang akan menjadi bahan Coklit. Asumsinya, akan banyak penambahan jumlah TPS pemilu 2024 karena pertambahan pemilih dan upaya pengurangan beban tugas penyelenggara khususnya KPPS. (humas)