Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Etika Pengawas, Bawaslu Kabupaten Kebumen Adakan Webinar

<strong>Jaga Etika Pengawas, Bawaslu Kabupaten Kebumen Adakan Webinar</strong>

Kebumen - Dalam pelaksanaan pemilu ini, peran pengawas pemilu menjadi sangat penting. Selain menjadi pengawas juga terikat dalam aturan kode etik. Aturan etik untuk pengawas pemilu tercantum di Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Kebumen menginisiasi penyelenggaraan Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema “Etika Pengawas Pemilu Ad Hoc dalam Penanganan Pelanggaran Hukum Pemilu”.

Kegiatan Webinar kali ini diselenggarakan pada Jumat,25 November 2022 disiarkan melalui Zoom Meeting dan Youtube Humas Bawaslu Kebumen. Mengahadirkan Narasumber dari Paulus Widiyantoro, S.E., M.M selaku Tim Pemeriksa Daerah Unsur KPU Provinsi Jawa Tengah dan Ahmad Sabiq, M.A Dosen Fisip Unsoed Purwokerto yang dipandu oleh moderator Subchan Chusaen Al Bari, S.H.I.

Webinar kali ini di awali dengan pemaparan dari pemantik dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Nasihudin S.H.I., M.Si. Nasihudin menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya webinar dan Urgensi Kode Etik Bagi Pengawas Pemilu dan pengawas pemilu Adhoc serta akibat yang menyertainya.

Selanjutnya, Ahmad Sabiq menyampaikan pengawasan Pemilu diibaratkan dengan pertandingan bola. Tugas Pengawas Adalah Menjadi Wasit Yang Jujur, Adil, Independen, dan Profesional dalam melakukan Pengawasan.

Pada Kesempatan Yang Sama Dalam Materinya Paulus Widiyantoro Menyampaikan Terkait Prinsip-Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Acara yang berlangsung selama 3 ini berakhir dengan sesi dialog interaktif dari peserta webinar dan narasumber. (Hms)