JAJARAN BAWASLU JALANI RAPID-TEST TAHAP KEDUA GUNA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
|
Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Kebumen menyelenggarakan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) terhadap Anggota beserta staff Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa. Pelaksanaan Rapid Test ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Bawaslu RI sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Standarisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan Covid-19 bagi jajaran Pengawas Pemilu. Tujuan pemeriksaan Rapid-Test ini dalam rangka mematuhi protokol kesehatan, untuk memastikan ketika pengawas terjun dilapangan sudah dipastikan tidak membawa virus Covid-19. Sehingga jalannya pengawasan terjamin baik dari sisi pengawas maupun masyarakat yang terlibat.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan Rapid-Test tersebut Bawaslu Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen berdasarkan Nota Kesepahaman telah ditandatangani pada tanggal 29 Juli 2020. Sebanyak 686 orang penyelenggara terdiri dari 18 jajaran Bawaslu Kabupaten, 78 Panwaslu Kecamatan, 130 jajaran sekretariat panwascam dan 460 Pengawas Kelurahan/Desa menjalani Rapid-Test dimaksud.
Penyelenggaraan Rapid-Test ini dilaksanakan di 6 lokasi yaitu di Gedung Sekretariat Bersama Kabupaten Kebumen terdiri dari 5 kecamatan di tambah Bawaslu Kabupaten Kebumen yaitu Kebumen, Sadang, Karangsambung, Alian, Buluspesantren, Puskesmas Karanganyar terdiri dari 5 kecamatan yaitu Adimulyo, Karanganyar, Karanggayam, Puring, Kuwarasan, Aula Kecamatan Mirit terdiri dari 4 kecamatan yaitu Bonorowo, Mirit, Padureso, Prembun, Puskesmas Gombong 1 terdiri dari 5 kecamatan yaitu Gombong Rowokele, Ayah, Buayan, Sempor, Puskesmas Kutowinangun terdiri dari 3 kecamtan yaitu Ambal, Kutowinangun, Poncowarno, Puskesmas Pejagoan terdiri dari 4 kecamatan yaitu Klirong, Petanahan, Sruweng, Pejagoan.
Nantinya pelaksanaan Rapid Test Tahap ketiga akan dilaksanakan menjelang pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan akan melibatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap dengan dilakukannya Rapid Test ini kesehatan dan keselamatan pengawas pemilu dalam mengawal tahapan pilkada ditengah pandemi Covid-19 ini bisa tetap terjamin. Namun demikian semuan jajaran pengawas tetap harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama bekerja.(Hms)