Jelang Kampanye, Bawaslu Bekali Panwaslu Kecamatan untuk selesaikan sengketa Acara Cepat
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Kebumen memberikan pembekalan Penyelesaian Sengketa AntarPeserta (PSAP) Kepada Panwaslu Kecamatan, di Aula Kantor Bawaslu Kebumen, Rabu (8/11).Kegiatan tersebut bertujuan agar Panwascam mempunyai bekal dan ketrampilan yang cukup dalam menyelesaikan Sengketa AntarPeserta (PSAP) yang berpotensi muncul pada tahapan kampanye. Berdasarkan Peraturan Bawaslu no. 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Panwaslu kecamatan dapat menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu. Tetapi panwascam harus mempunyai syarat tertentu yaitu harus diberikan mandat dari Bawaslu Kabupaten. “Kalau tidak ada mandat tidak bisa, jadi syarat mutlak Panwaslu Kecamatan agar dapat menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu harus memiliki mandat” tandas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati.Sengketa AntarPeserta atau sering disebut sengketa acara cepat ini bisa berupa sengketa antarpeserta mengenai alat peraga kampanye, sengketa antarpeserta mengenai zonasi kampanye, atau sengketa antarpeserta mengenai isu-isu lain yang merupakan objek penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu. Lebih lanjut Eka menjelaskan prinsip PSAP yaitu sederhana dan cepat diselesaikan hari itu juga. “yang diutamakan dalam musyawarah tentu selesai dengan kesepakatan, agar kepentingan – kepentingan kedua belah pihak bisa dilaksanakan” Dalam kegiatan tersebut turut hadir Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Nurul Ichwan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Badruzzaman, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Imam Khamdani.
Penulis dan Foto : Teguh Susanto
Editor : Humas Bawaslu Kebumen