Jelang Masa Kampanye, Seribuan APS melanggar di Kebumen ditertibkan
|
KEBUMEN-Tahapan kampanye tinggal menghitung hari yaitu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye di Kebumen banyak Alat Peraga Sosialisasi yang berisi ajakan memilih. Satpol PP bersama Bawaslu, dikawal kepolisian dan Kodim pada tanggal 22 November 2023 melakukan penertiban APS berkonten kampanye. Penertiban ditingkat kabupaten dibagi menjadi dua tim. Satu tim kea rah barat dan satu tim kea rah timur menyasar jalan nasional. Sedangkan di kecamatan penertiban oleh Trantib Kecamatan bersama Panwaslu Kecamatan. Total sekabupaten Kebumen, APS melanggar lebih dari seribuan ditertibkan.
Pasca penetapan DCT pada 3 November 2023, Bawaslu mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu agar tidak melakukan kampanye, termasuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye). Namun boleh memasang APS (Alat Peraga Sosialisasi) dengan memperhatikan ketentuan pemasangan dari Pemerintah Daerah. Atas masukan dari Bawaslu terhadap APS yang berkonten materi kampanye atau mirip APK, Satpol PP Kebumen melakukan penertiban secara serentak di 26 Kecamatan.
Masukan Bawaslu Kebumen kepada Satpol PP itu adalah hasil dari identifikasi APS melanggar oleh 26 Panwaslu Kecamatan dan 460 PKD. Identifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Imam Khamdani anggota Bawaslu Kebumen divisi penanganan pelanggaran yang juga penanggung jawab pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye. Di sisi lain, Satpol PP setiap minggunya menertibkan reklame yang tidak berijin, termasuk APS yang tidak berijin ditertibkan oleh Satpol PP.
Sebelumnya, Bawaslu Kebumen telah mengimbau secara tertulis kepada partai politik agar menertibkan sendiri, dan dapat dipasang kembali pada masa kampanye nanti. Penertiban mandiri oleh pemasang diberi waktu selama 7 hari. Disamping itu, Bawaslu tidak merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan bendera partai, karena bendera adalah identitas partai dan dianggap alat peraga sosialisasi partai, tegas Imam.
Penulis dan Foto : Fajar Ardiansyah
Editor : Humas Bawaslu Kebumen