Jelang Penetapan DCT, Bagaimana Nasib Bacaleg Yang Wajib Mundur dari Pekerjaan Tertentu?
|
KEBUMEN-Penetapan DCT anggota DPRD secara serentak besok pada tanggal 3 Oktober, dan diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2023. Lalu, bagaimana dengan bakal calon yang memiliki profesi yang wajib mundur dalam persyaratan menjadi calon anggota DPRD dalam DCT?
KPU RI pada tanggal 25 September menerbitkan surat nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 perihal koordinasi status pekerjaan calon pada DCS dengan pekerjaan wajib mundur. Isi surat tersebut adalah ‘Berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR/D Provinsi/Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa calon yang memiliki status sebagai:
- Kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan
- Kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT tanggal 3 Oktober 2023
Point selanjutnya dalan surat tersebut adalah Berkenaan dengan hal tersebut angka 1, agar KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam hal keputusan pemberhentian dilakukan oleh pemerintah daerah dimaksud.
Apabila pada masa pencermatan rancangan DCT, calon pada DCS tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian, maka dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada diluar kemampuan calon, ditandatangani oleh calon dan bermeterai cukup.
Calon anggota DPR dan DPRD agar menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan yang dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan keputusan DCT anggota DPRD. (humas)