Jelang Penetapan DCT dan Tahapan Kampanye, Bawaslu Selenggarakan Evaluasi Pengawasan
|
KEBUMEN-Bawaslu Kebumen menyelenggarakan evaluasi pengawasan Pemilu pada 11 Oktober 2023 di kantor Bawaslu Kebumen. Evaluasi ini secara internal namun juga mengundang pihak eksternal Lembaga mitra Bawaslu yaitu KPU, Dinas Dukcapil, Satpol PP, Dinas Kominfo, Kesbangpol dan Pemantau JPPR. Pihak luar untuk memberikan masukan dan evaluasinya sesuai dengan peran dan kewenangannya dalam Pemilu terhadap tahapan yang sudah dan sedang berjalan maupun pemetaan potensi kerawanan pada tahapan yang akan berjalan yaitu penetapan DCT, Kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, hari tenang, pemungutan dan penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu.
Metode evaluasi ini adalah dengan Bawalu Kebumen memaparkan terlebih dahulu hasil pengawasan dan catatan penting untuk menjadi perhatian bersama. Selanjutnya baru masukan atau paparan evaluasi dari Lembaga terundang mulai dari Dinas Dukcapil, Kominfo, Kesbangpol dan Pemantau JPPR.
Badruzzaman, anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan tujuan sekaligus pemaparan evaluasi dari Bawaslu Kebumen. Bahwa tujuan evaluasi jelang penetapan DCT dan menyambut tahapan yang akan datang adalah untuk optimalisasi pengawasan jajaran Bawaslu. Terhadap tahapan yang sudah berjalan agar menjadi perhatian untuk perbaikan di Pilkada 2024. Sedangkan tahapan yang sedang dan akan berjalan agar ada langkah antisipasi dan pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi. Sesuatu yang bukan menjadi wewenang Bawaslu agar dikoordinasikan dengan para pihak agar sikap dan Tindakan dalam merespon dinamika politik sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing Lembaga.
Badruz memaparkan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Data Pemilih non KTP elektronik per 20 Juni 2023 sebanyak 17.366 jiwa. Progress ini adai Dinas Dukcapil atas data KPU yang belum rekam berapa. Hal ini perlu di upayakan percepatan agar dipastikan pemilih non KTP elektronik dalam DPT terdapat kepastian fasilitasi sampai memiliki KTP elektronik sampai hari pemungutan suara bagi yang genap umur 17 tahun pada hari itu. Kemudian Perlakukan pindah domisli (memiliki KTP el baru) setelah penetapan DPT. Informasinya di KPU akan diperlakukan seperti DPK dalam arti memilih dengan menerima 5 (lima) surat suara. Kita tunggu kejelasan dan dasar hukumnya seperti apa besok. Kemudian, Pengawas tidak memiliki akses Sidalih secara lengkap (data potensi DPTb dan DPK), kecuali data dari pengaduan, penyisiran/patroli kawal hak pilih, hasil koordinasi dengan pemerintah desa. Itu akan kami sampaikan kepada jajaran KPU dan kawal dalam TL nya.
Kedua, Pengawasan penataan Dapil dan Penetapan Jumlah Kursi DPRD. Jumlah Kursi DPRD dengan penduduk diatas 1 (satu) juta tetap 50 kursi dengan 7 Dapil. Tidak ada laporan/temuan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan Dapil atas pelanggaran prinsip penataan Dapil (perubahan 2019 ke 2024)
Ketiga, Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Terdapat 1 (satu) bakal calon yang melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DCS (Putusan: KPU tidak terbukti melanggar), sidang sebanyak 4x dapat dilihat ulang di Humas Youtube Bawaslu Kebumen. Hasil koordinasi dengan Pemda dan pengawasan di KPU pada masa pencermatan BPD 6 dan Kades 10 (sudah terbit SK pemberhentian). Terdapat 1 (satu) sarper untik 1 bakal calon yang SK blm terinput Silon (Sudah di TL KPU). Jumlah pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Kebumen di masa pencermatan DCS sebanyak 563 (17 Parpol). Pengajuan paling awal 726 (18 Parpol) berkurang 163. Potensi masalah ketidakterpenuhan kuota 30% pembulatan keatas pasca putusan MA No 24/2023.
Keempat, adalah Pre Kampanye atau kegiatan sebelum masa kampanye yang menyerupai kampanye. Pencegahan tertulis kepada peserta partai politik (2x) untuk tidak kampanye sebelum waktunya, dengan tembusan kpd KPU, kepolisian, Satpol PP, Dinas Perijinan, dll. Kegiatan Sosialisasi internal Parpol sesuai PKPU 15/2023 masih kosong (belum ada pemberitahuan ke KPU-Bawaslu-Kepolisian). Pertemuan bukan sosialisasi sudah banyak (wewenang otoritas wilayah ijin keramaian/penyelenggara pribadi). Identifikasi APS berkonten kampanye (citra diri dan ajakan memilih) terus kami lakukan dan koordiansikan dengan para pihak. Satpol PP sudah beberapa kali menertibkan reklame liar (tidak berijin); wilayah murni Pemda. Bawaslu mengimbau langsung kepada dinas perijinan untuk tidak memberikan ijin reklame berisi citra diri dan ajakan memilih sebelum masa kampanye. Berbagai MoU/Kerjasama sudah ada ditingkat pusat terhadap pengawasan di internet, elektronik dan media sosial dilakukan di pusat (seperti Kominfo, KPI, Dewam Pers, Google, Tiktok dan platform lainnya); penerusan temuan/laporan/TL cukup birokratis sesuai kewenangan pihak terkait. Namun demikian, Bawaslu tetap berkoordinasi dan TL dengan Lembaga/instansi yang memiliki organ di daerah untuk bersama melakukan pengawasan/pemantauan di masa kampanye dan masa tenang.
Badruz, juga menyampaikan potensi kerawanan di masa mendatang untuk disikapi dan diantisipasi bersama sebagai langkah pencegahan pelanggaran. IKP Kebumen dengan indeks kerawanan rendah (skor 2,4), namun tetap waspada. Kemudian kerawanan pada netralitas penyelenggara untuk diawasi bersama. Kemudian Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa, Politik Uang (fresh money dan e-money), Polarisasi dan intensitas pengunaan media sosial (SARA), Berita Hoax dan semacamnya, Ketercukupan surat suara di TPS dampak DPTb serta potensi lainnya yang dapat mengganggu jalannya Pemilu secara demokratis akan kita update secar tematik sesuai arahan Bawaslu RI (humas).