Jelang Penetapan DPS, Bawaslu Ingatkan KPU Menindaklanjuti Semua Sarper Pengawas
|
KEBUMEN-Setelah pelaksanaan Rapat Pleno Rakapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) di tingkat PPS secara serentak pada tanggal 2 Agustus, hari ini Selasa (6/8/2024) Panwaslu Kecamatan mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan yang diadakan serentak di 26 PPK sekabupaten Kebumen.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen telah menyampaikan 52 saran perbaikan ketika masa Coklit berisi Pemilh MS belum terdaftar dan Pemilih TMS masih terdaftar, dan telah memberikan surat imbauan kepada PPK dalam penyusunan daftar pemilih hasil Coklit (DPHP) agar sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7/2024 dan KPT KPU 799/2024.
Panwaslu Kecamatan mengecek by name atas 52 saran perbaikan kepada PPK masing-masing apakah sudah di TL oleh PPS atau belum. Baik pleno di PPS dan PPK keduanya sama-sama diatur PPS dan PPK menerima dan menindaklanjuti masukan/tanggapan peserta pleno dengan bukti autentik.
Terhadap pengecekan by name saran dari pengawas ketika masa Coklit, sifatnya adalah pengecekan sesuai jawaban tertulis masing-masing PPK bahwa saran perbaikan pengawas telah di tindaklanjuti di PPS. Jadi dalam kontek ini, bukti autentiknya adalah surat saran perbaikan dan surat jawaban tertulis PPK. Karena dalam surat saran perbaikan pengawas juga dilampiri bukti autentik. Sehingga PPK tidak perlu menanyakan bukti autentik lagi.
Untuk masukan/tanggapan by name temuan baru dalam pleno PPK dengan bukti autentik juga disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan untuk di Tindak Lanjuti oleh PPK. Sedangkan bukti autintentikanya adalah dokumen kependudukan baik untuk MS belum terdaftar maupun TMS belum di coret.
Setelah pleno DPHP di PPK, proses selanjutnya adalah pleno rekapitulasi DPHP oleh KPU Kabupaten untuk di tetapkan menjadi DPS. Pada proses inilah, Bawaslu Kabupaten Kebumen akan memastikan sebelum penetapan DPS terhadap 52 Saran Perbaikan Panwaslu kecamatan dan saran masukan temuan baru yang sudah disampaikan PKD dalam pleno di PPS dan Panwaslu kecamatan dalam Pleno di PPK akan di cek kembali secara komprehensif. Pemilih MS harus terdaftar dalam DPS, pemilih TMS harus di coret dalam DPS.
Jika saran perbaikan terakhir secara rekap oleh Bawaslu Kebumen diabaikan oleh KPU, maka Bawaslu tidak akan segan menindak dugaan pelanggaran administratif. Bawaslu Kebumen saat ini sedang mengidentifikasi by name yang di duga tidak di tindaklanjuti di tingkat PPS dan PPK dalam forum pleno. Terakhir, harus di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten (humas)
Penulis : Badruzzaman
Foto : Humas