Jelang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kebumen Adakan Rakor
|
Jelang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kebumen Adakan Rakor
Kebumen – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 telah kembali dilanjutkan. Setelah pengaktifan kembali jajaran Ad Hoc, tahapan lanjutan tanggal 15 Juli akan segera dimulai, yaitu Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih. Jelang tahapan tersebut Bawaslu Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daring bersama Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen, Kamis 09 Juli 2020.
Rakor Daring dimulai pukul 13.00 WIB, dibuka dengan bacaan basmalah bersama. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto, S.Sos. Beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya, Pemutakhiran Data Pemilih yang berbeda, apalagi dengan adanya Pandemi Covid-19, serta harus memperhatikan Prosedur dan Protokol Kesehatan. Salah satu tugas jajaran Pengawas yaitu memastikan bahwa protokol kesehatan telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kebumen. Sudah terbit PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Deisease 2019 (Covid-19) Tahapan di Masa agar dijadikan pedoman untuk melakukan pengawasan.
Maria Erni Peristiwanti, S.E selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menyampaikan agar jajaran pengawas untuk selalu menjaga integritas, taat etik ditambah lagi taat protokol kesehatan. Kedepan tantangan pengawasan di era Pandemi juga semakin berat karena tidak hanya mengawasi disisi regulasi pengawasan pilkada tetapi juga regulasi taat protokol kesehatan. Beliau juga berharap agar semua jajaran pengawas memperhatikan kesehatan masing-masing. Selain itu suksesnya pengawasan tergantung dengan soliditas dari pengawas. Soliditas bukan hanya sekedar slogan soliditas, tetapi bagaimana kita berperilaku sebagai tim yang solid.
Nasihudin, S.H.I., M.Si., selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi menyampaikan mulai tanggal 15 Juli 2020, jajaran pengawas sudah mulai mengawal tahapan coklit yang dilakukan oleh PPDP. Minggu lalu, dari Divisi Hukum mendapatkan sosialisasi mengenai Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 yang berkaitan dengan tata cara pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu. Kerja pengawas secara prinsip ketika misalnya dibelakang ada masalah yang timbul akibat dari tugas dan kewenangan jajaran pengawas, maka Bawaslu sudah memberikan rasa nyaman untuk pemberian bantuan hukum. Dengan catatan bahwa yang dilakukan pengawas tidak melanggara ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian yang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum adalah Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.
Maesaroh, S.Ag.,M.Ag selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa sebagai pengawas pemilu selalu menjaga integritas, integritas adalah harga mati. Integritas adalah apa yang diucapkan dengan yang dilakukan adalah sama. Kerja pengawas adalah kerja tim, agar saling menjaga saling memperingatkan. Potensi sengketa yang timbul di tingkat kecamatan adalah pada tahapan kampanye. Beliau juga menyampaikan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, dan melakukan pengawasan sesuai regulasi.
Badruzzaman, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga sekaligu Pemateri pada rakor kali ini menyampaikan materi tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar pemilih Sementara. Pengawaswan langsung terhadap daftar pemilih menjadi pilihan terbaik jika dibandingkan dengan menggunakan metode daring. Untuk itu protokol kesehatan wajib dipatuhi dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pengawasan di jajaran pengawas. Beliau juga menyampaikan perihal tujuan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih diantaranya untuk memastikan Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar dalam daftar pemilih untuk pemilihan dan pemilu; memastikan pemilih hanya didaftar satu kali dalam Daftar Pemilih; dan memastikan bahwa pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pengawas dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih diantaranya mengamati, mengkaji, memeriksa dan meneliti proses tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau juga menambahkan untuk rencana tindak lanjutnya, mempersiapkan himbauan-himbauan/pencegahan, koordinasi dengan penyelenggara sesuai tingkatan, stake holder (partai politik), instansi terkait, ormas, dan lain-lain, dalam persiapan pengawasan coklit, identifikasi pemilih rentan, panti, pendataan lapas dan rumah sakit, rakor atau bimtek dengan jajaran pengawas dan melaksanakan protokol kesehatan antara lain sering mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, social distancing minimal satu meter dengan sesama penyelenggara dan pemilih, tidak melakukan jabat tangan dan memakai APD ketika sedang bertugas (masker, face shield, kaos tangan). Namun yang paling utama dari itu semua, agar pengawasan berjalan dengan lancar adalah ketika bertugas pengawas memastikan untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan.