Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Yuridis-Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kab. Bungo, Jambi

Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan diskusi rutin bertajuk “Selasa Menyapa (SAPA)” yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa 22/07. Diskusi kali ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, S.H., M.H., yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Dengan mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Bungo Berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025,” diskusi ini mengulas secara mendalam dinamika dan problematika pelaksanaan Pilkada Bungo tahun 2024, serta landasan hukum yang melatarbelakangi perintah PSU oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam paparannya, Ari menjelaskan bahwa Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan PSU di 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan, setelah terbukti terjadi sejumlah pelanggaran yang signifikan dan mempengaruhi hasil akhir pemilihan. Selisih suara antara pasangan calon sangat tipis, yaitu hanya 1.124 suara (0,59%), jauh di bawah ambang batas 1,5% yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa temuan penting yang diangkat dalam diskusi antara lain adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, kesamaan tanda tangan pada daftar hadir, surat suara tercoblos oleh KPPS, hingga dugaan intimidasi dan praktik politik uang. Mahkamah menilai eksepsi KPU dan pihak terkait tidak beralasan hukum, sehingga membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 dan memerintahkan PSU.
Diskusi juga menyoroti tantangan dalam pengawasan Pilkada, termasuk kualitas rekrutmen dan integritas pengawas ad hoc, serta pentingnya penindakan pelanggaran yang cepat dan tuntas.
Melalui forum ini, Bawaslu diharapkan dapat saling berbagi pembelajaran dan memperkuat kualitas pengawasan, yang menuntut ketegasan, profesionalitas, dan integritas seluruh jajaran pengawas pemilu.
Sebelumnya, disadur dari Metro.news telah diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024. Putusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara sengketa hasil Pilkada Bungo dengan Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. 
Menurut putusan MK tersebut, Mahkamah menemukan bahwa sejumlah pemilih di beberapa TPS dapat memberikan suara hanya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa menunjukkan KTP elektronik atau dokumen identitas resmi lainnya. Selain masalah identitas pemilih, MK juga menemukan indikasi pelanggaran dalam bentuk pencoblosan surat suara secara bersamaan. Kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika yang dihadirkan dalam persidangan pada 17 Februari 2025 diketahui tidak dalam kondisi tersegel. Saat kotak suara tersebut dibuka, ditemukan 11 surat suara dengan tanda coblos identik, sesuai dengan bukti video pencoblosan yang diajukan oleh Pemohon.
PSU ini diharapkan menjadi momentum perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal, sekaligus mempertegas peran MK sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak pilih warga negara.