Kawal Hak Pilih: Uji Petik Coklit Hasilkan Puluhan Imbauan Tertulis Untuk Perbaikan Coklit
|
KEBUMEN-KPU Kabupaten Kebumen telah merilis pelaksanaan Coklit Data Pemilih sudah 100 persen. Hal ini membuat pengawas lebih luas lagi melakukan uji petik pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih. Coklit dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024. Kabupaten Kebumen selesai lebih cepat di tanggal 12 Juli 2024. Uji petik dilakukan karena salah satu alasanya adalah tidak seimbangnya jumlah Pengawas Desa dan Pantarlih.
Jumlah Pantarlih sekabupaten Kebumen sebanyak 4.180 sedangkan jumlah PKD hanya 460 orang atau masing-masing desa/kelurahan hanya satu orang pengawas. PKD mengawasi secara melekat pada TPS dan pantarlih yang terjangkau, selebihnya diawasi dengan metode uji petik pada TPS yang tidak terjangkau pengawasan melekat.
Pengawasan melekat oleh PKD dilaksanakan selama 3 hari tanggal 24-26 Juni, dan uji petik dilaksanakan selama 18 hari tanggal 27 Juni-18 Juli 2024. Namun pelaksanaan Coklit di KPU selesai lebih cepat yaitu tanggal 12 Juli sudah mencapai 100 persen. PKD melakukan uji petik lebih leluasa secara random sampling bagi TPS yang jumlahnya banyak dalam satu desa, atau uji petik secara menyeluruh bagi TPS yang jumlah sedikit dalam satu desa.
Sebelum kegiatan Coklit dimulai pada tanggal 24 Juni, 26 Panwaslu Kecamatan serentak memberikan imbauan tertulis kepada PPK agar diteruskan kepada PPS untuk memastikan Pantarlih bekerja mencoklit sesuai ketentuan yang berlaku baik dari sisi prosedur maupun tatcara coklitnya. Jumlah imbauan tertulis Panwascam sebanyak 26 imbauan yang serentak diberikan kepada PPK pada tanggal 23 Juni 2024.
Uji petik menfokuskan kepada kerawanan data pemilih diantaranya adalah Pemilih pemula baru 17 tahun, Pemilih disabilitas, KK terdapat TKI/perantau, KK Pesisir pantai, KK perbatasan dengan kabupaten tetangga, Panti sosial/jompo, Rumah KK pendatang baru, Rumah pagar tertutup, Rumah bersama bbrp KK, KK Terpencil/pucuk gunung, KK terisolasi batas Sungai, dan sebagainya.
Hasil uji petik cukup beragam. Ada 3 Pantarlih yang mencoklit secara tembak (dibawah meja) tanpa mendatangi pemilih. Hal ini sudah diberikan saran perbaikan agar pantarlih mencoklit ulang dengan mendatangi rumah Pemilih secara langsung mencocokkan dengan dokumen kependudukan KTPel/KK. Ada temuan lainnya seperti pemilih dalam satu KK belum di Coklit karena tidak terdaftar dalam Form A daftar Pemilih, ada rumah/KK belum di Coklit, ada telah ditempel stiker tanda Coklit namun pemilih tidak dimintai KTPel/KK untuk di cocokkan alias hanya diminta tanda tangan dalam tanda terima dan stiker, ada stiker dengan isian tidak lengkap, ada pemilih di coklit dua kali dengan dua Alamat berbeda karena sudah pindah dan ditulis dalam dua stiker (potensi ganda). Pengawas, juga akan fokus pada temuan pemilih MS belum terdaftar dan daftar pemilijh TMS masih terdaftar.
Pertanggal 15 Juli 2024, sebanyak 22 Panwaslu Kecamatan telah memberikan saran perbaikan tertulis kepada PPK sebanyak 35 Saran Perbaikan Tertulis untuk di teruskan kepada PPS untuk memastikan Pantarlih dan Coklit sesuai ketentuan, karena masa Coklit masih cukup untuk memperbaikinya sampai tanggal 25 Juli 2024. Dari seluruh Saran Perbaikan Panwascam melaporkan semua saran ditindak lanjuti oleh Pantarlih dan PPS.
Diluar hasil uji petik, Panwaslu Kecamatan akan secara serentak memberikan saran masukan hasil pengawasan terhadap Data Pemilih yang MS belum terdaftar dan Pemilih TMS masih terdaftar. Data ini diimpun dari berbagai sumber yaitu melalui Pengawasan melekat saat Coklit, Uji Petik, Posko Aduan, Hasil Korodinasi dengan RT/RW dan Pemerintah Desa, serta sumber data lainya. Data tersebut akan di kawal di masa penyusunan daftar pemilih (DPHP) di PPS mulai tanggal 25-31 Juli 2024, secara berjenjang juga di PPK dan KPU Kabupaten. Selanjunya data milik pengawas dijadikan sandingan untuk mengeceknya dalam pengumuman DPS di bulan Agustus 2024 (humas)
Penulis: Badruzzaman
Foto : Panwaslu Kecamatan Kebumen