Kelas Hukum: Alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Upaya Perkuat Kapasitas Aparatur Pengawas
|
Kebumen - Salah satu kewenangan melekat yang ada pada Bawaslu Kabupaten adalah kewenangan dalam menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu. Guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pengawas terkait Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Kebumen pada 21 Mei 2026 menggelar Kelas Hukum Penyelesaian Sengketa dengan mengambil tema Alur Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan ini di ampu oleh Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen, Eka Rohmawati. Dalam kelas hukum kali ini tidak hanya membahas terkait teknis dan alur Penyelesaian Sengketa, namun juga dibahas berbagai hal empiris sebagai studi kasus.
Pembahasan materi diawali dengan dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Selanjutrnya ruang lingkup Penyelesaaian Sengketa ini meliputi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Antara Peserta dan Penyelenggara (PSPP). Kemudian dijelaskan terkait dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA). Dalam Pasal 15 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 terdapat beberapa objek sengketa yang dikecualikan, pertama SK/BA yang merupakan putusan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa. Kedua SK/BA merupakan putusan Bawaslu pelanggaran administrasi pemilu secara terstruktur, sistematis, massif dan pidana pemilu. Ketiga, SK/BA mengenai hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu. Keempat, SK/BA merupakan tindak lanjut putusan pengadilan (PTUN, MK) dan terakhir, sengketa antara calon/peserta pemilu dalam satu partai politik.
Pada penyampaian berikutnya, Eka memaparkan terkait alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, mulai dari Verifikasi, Registrasi, Mediasi dan Adjudikasi. Bab selanjutnya yang dibahas adalah gugurnya sengketa, putusan dan koreksi terhadap putusan.
Pembahasan lalu beralih pada Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP). Tahapan dalam PSAP ini meliputi penerimaan permohonan, pemeriksaan permohonan, musyawarah, pemeriksaan barang bukti, kesepakatan dan/atau putusan hingga penyampaian salinan putusan kepada para pihak. Dalam PSAP juga harus memperhatikan prinsip acara cepat dan sederhana, mengutamakan perdamaian dan akuntabel.
Sebelum sesi ditutup, dibuka beberapa pertanyaan untuk memantik diskusi. Dalam diskusi ini, Eka juga menegaskan beberapa hal "kewenangan mediasi dalam PSPP tidak mengenal kaukus, hal ini untuk memastikan imparsialitas dan fairtrial untuk semua pihak yang bersengketa”, tutup Eka dalam arahannya.
Kedepannya, diharapkan bagi setiap jajaran di Bawaslu Kebumen memiliki pemahaman yang komprehensif terkait PSPP ataupun PSAP agar dapat memberikan informasi kepada publik dengan benar apabila dibutuhkan sewaktu-waktu. (humas/fajar)