Lompat ke isi utama

Berita

Kendala Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu.

Kendala Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu.

Kendala Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu.

Kebumen (17/06) - Bawaslu kabupaten kebumen konsiten melanjutkan agenda rutin Selasa Menyapa (SAPA) Bersama divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa se-Jawa Tengah. Pada diskusi daring kali ini mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan pada Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu”. Menurut Diana dalam sambutannya selaku Koordiv Hukum Provinsi Jateng, masalah pemutkahiran data adalah tahapan yang sangat penting, karena berhubungan dengan pemenuhan hak dasar dalam prinsip Hak Azasi Manusia (HAM). Tidak hanya itu, lebih jauh ia menjelaskan bahwa urgensi tahapan Pemutkhiran Daftar Pemilih ini berpengaruh pada tata kelola logistik yang tentunya berkaitan erat dengan perencanaan anggaran dana, dan akan terus menjadi penting pada tahapan selanjutnya yakni pada tahap pemungutan, penghitungan, hingga penetapan suara
 

Selain itu, hadir juga sebagai pemantik Nur Kholiq, Koordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng. Menurutnya permasalahan Daftar Pemilih ini merupakan masalah laten, yang setiap tahun berulang. Sebagai contoh, permasalahan data orang yang sudah meninggal yang pada periode sebelumnya sudah dicoret muncul lagi dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) periode berikutnya. Sementara Data DP4 ini merupakan sumber data premier yang digunakan oleh KPU dalam pemutakhiran data, termasuk pembersihan data ganda dan pembaruan data pemilih baru.
 

Permasalahan ini utamanya disebabkan karena ketidak sinkronan update data antara Disdukcapil dan KPU. Disdukcapil menggunakan basis data berdasarakan pelaporan, artinya bersifat pasif. Sehingga selama tidak ada permohonan perubahan data/status maka tidak akan dirubah. Hal tersebut tentu menjadi masalah, contohnya ketika seorang yang sudah meninggal dan keluarganya tidak mengajukan/melapor pada dinas terkait maka selamanya data orang yang meninggal tersebut akan tetap ada.
 

Narasumber diskusi kali ini adalah Dwi Budi Prasetyo dari Bawaslu Sragen dan Chandra Yoga dari Bawaslu Magelang. Secara umum Permasalahan pada Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu adalah sebagai berikut; Pertama Data Ganda yaitu pemilih terdaftar lebih dari satu kali akibat perpindahan domisili, perubahan NIK, atau kesalahan input. Sehingga perlu verifikasi berbasis NIK dan sinkronisasi data antara Dukcapil dan KPU. Kedua, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hal ini disebebkan Pemilih meninggal dunia masih masuk dalam DP4/DPS karena kurangnya pelaporan kematian. Langkah konkrit atas permasalahan ini adalah Sosialisasi pengurusan akta kematian & koordinasi intensif dengan Disdukcapil. 
Ketiga,  Pemilih Memenuhi Syarat (MS) Tidak Terdaftar, biasanya pemilih pemula dan warga yang sah tidak masuk DPT karena akses terbatas atau keterlambatan pencatatan. Sehingga diperlukan Optimalisasi pendataan pemilih pemula di sekolah & koordinasi dengan RT/RW. Kegiatan ini dututup oleh diana, dengan harapan forum diskusi ini dapat menjadi ruang evaluasi dan proyeksi gagasan serta rekomendasi, untuk kemajuan proses demokrasi di negeri ini (BS).