Lompat ke isi utama

Berita

Kesetaraan Hak Menuju Pemilu 2024

Kesetaraan Hak Menuju Pemilu 2024

Kebumen - Bawaslu Kabupaten Kebumen pada Jumat 8 April 2022, menyelenggarakan acara Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “Tantangan Emansipasi Perempuan mewujudkan Pemilu 2024 yang Adil dan Setara”. Webinar pada kali ini sangat spesial dalm rangka menyambut Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April mendatang.

            Narasumber dan juga moderator berasal dari unsur perempuan. Narasumber pada pagi ini menghadirkan Hj. Iin Windarti Arif Sugiyanto, selaku ketua Tim Penggerak Pemberdayan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Kebumen. Selain narasumber dari TP-PKK hadir juga narasumber dari Bawaslu Kabupaten Kebumen Maria Erni S.E,  Koordinator Divisi SDM dan Organisasi. Sedangkan untuk Moderator pada hari ini adalah Eka Rahmawati S.H, Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kebumen.

            Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto S.Sos dalam sambutan pembukaan menyampaikan peran partisipatif perempuan sangat penting, selain untuk menjadi pemilih dan menjadi pengawas partisipatif, dalam regulasi juga mengamantkan kuota pencalonan perempuan sebesar 30%. Arif menyampaikan partisipasi perempuan akan meningkat pada tahun 2024.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar SAKA S.H, M.H Tengah, menyampaikan pada bulan April adalah bulan perjuangan dari perempuan yang telah dirintis oleh Pahlawan kita R.A Kartini. Fajar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen, karena telah memberikan ruang kepada para perempuan untuk berkontribusi “Selama ini masih ada kultur yang menganggap perbedaan terhadap hak perempuan dan laki-laki, untuk itu saat ini kita mengenal istilah Afirmatif Action, bukan untuk menyamakan laki-laki dan perempuan tapi untuk menjamin kesamaan hak diantara laki-laki dan perempuan” tuturnya dalam sambutan.

Pemaparan narasumber dimulai pukul 09.35. Kesempatan pertama diberikan kepada Narasumber Iin Windarti. Istri dari Bupati Kebumen tersebut menyampaikan tentang apa yang dimaksud PKK, bagaimana latar belakangnya, apa maksud dan tujuan serta fungsi PKK. Iin menyampaikan tentang tantangan Pemilu 2024, terutama dalam hal kampanye negatif. Selain itu tim TP PKK dari Kabupaten sampai desa dan Kelurahan harus ikut berperan membantu Badan Pengawas Pemilu dalam pengawasan Pemilu untuk meminimalisir terjadinya hal-hal negatif pada saat menjelang, hari H pelaksanaan maupun pasca pemilu.

Kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Maria Erni S.E, Maria mengupas konsep kesetaraan Gender dalam hal ekonomi politik dan sosial, jadi tidak ada lagi yang di tolak aksesnya atas hak-hak tersebut karena jenis kelamin. Jaminan hukum kesetaraan perempuan dalam Pemilu dilindungi dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif dan keterwakilan sebagai penyelenggara. Maria juga menyampaikan kesetaraan juga butuh kemampuan yang baik dari para perempuan. Perempuan harus senantiasa meng-upgrade diri agar bisa setara tidak hanya secara hak namun juga secara kemampuan. Maria juga menambahkan ada beberapa hambatan yang sering terjadi dalam kesetaraan perempuan diantaranya adalah kurangnya akses informasi, budaya patriarki, supporting keluarga dan lingkungan kurang, stigma pemilu tidak ramah perempuan dan membahayakan, kepentingan politik praktis dan pragmatisme yang menganggap perempuan sebagai beban. “Perlu adanya keberpihakan regulasi yang mendorong perempuan untuk dapat lebih banyak lagi berperan dalam politik khususnya Pemilu dan Pemilihan”, tutup Maria mengakhiri sesinya. (Hms/Fjr)