Ketidaknetralan Jadi Potensi Pelanggaran Hukum Lainnya
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen pada, Senin, 19 September 2022.
Setiap gelaran pemilu dan pemilihan tidak dipungkiri adanya potensi pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dapat muncul antara lain, pidana pemilu, kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran hukum lainnya. Arif Supriyanto, menyampaikan bahwa pelanggaran hukum lainnya dapat muncul, salah satunya dari ketidaknetralan pihak-pihak yang seharusnya netral dalam setiap gelaran pemilu dan pemilihan. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain Kepolisian Republik Indonesia, ASN, TNI, Kades dan Perangkat Desa.
Agar tidak muncul potensi ketidaknetralan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kebumen, berusaha untuk mencegah potensi pelanggaran ini salah satunya dengan kegiatan goes to campus, pembentukan desa pengawasan dan desa anti politik uang hingga rapat koordinasi dengan stakeholder seperti yang dilaksanakan hari ini. Perlu diketahui bahwa netralitas para pihak tidak semua diatur di peraturan terkait pemliu dan pemilihan lainnya. Bisa kita jadikan contoh terkait larangan keterlibatan Pendamping Desa dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, hal tersebut diatur dalam peraturan instansi masing-masing. Sedangkan untuk rezim peraturan pemilu dan pemilihan tidak mengatur larangan tersebut.
Berangkat dari fakta tersebut Bawaslu Kabupaten Kebumen menyelenggarakan rapat koordinasi ini dengan mengundang sejumlah pihak mulai dari KPU Kebumen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial dan P3A, Koordinator Pendamping Desa serta Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Diakhir acara Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan kepada Koordinator Pendamping Desa dan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) akan mengajukan permohonan nama-nama Pendamping Desa dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Se-Kabupaten Kebumen sebagai tindak lanjut dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pelanggaraan ini guna mencegahan adanya pelanggaran hukum lainnya(Hms).