KOMISI ASN SAMBANGI BAWASLU KEBUMEN
|
Selasa (26/11) Bawaslu Kabupaten Kebumen mendapat kunjungan dari Komisi ASN. Tim yang hadir ke Kebumen ada 3 (tiga) orang yaitu Trihardoko didampingi 2 (dua) staf Komisi ASN. Kunjungan Komisi ASN ke Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam rangka mencari informasi tentang netralitas ASN di Kebumen pada Pemilu 2019 dan pemetaan potensi pelanggaran Kode Etik ASN yang mungkin akan terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Tim dari Komisi ASN diterima oleh Arif Supriyanto,S.Sos., Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto,S.Sos. didampingi 2 (dua) Komisioner Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman dan Nasihudin, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Kebumen Romdhoni Abdul Hakim.
Trihardòko perwakilan dari Komisi ASN menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2019 tidak ada rekomendasi yang masuk tentang netralitas ASN dari kabupaten Kebumen. Harapannya pada Pilkada 2020 di kabupaten Kebumen tetap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Trihardoko menyatakan KASN akan mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang potensi akan dilakukan oleh ASN.
Arif Supriyanto ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen memberikan penjelasan bahwa selama ini Bawaslu Kab. Kebumen lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal pelaksanaan demokrasi di kab. Kebumen. Upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya dengan memberikan surat himbauan kepada ASN dan melakukan pengawasan secara melekat di wilayah pengawasan secara berjenjang. Ketika ada potensi pelanggaran yang akan dilakukan maka pengawas pemilu di masing-masing tingkatan akan segera melakukan koordinasi agar pelanggaran tidak jadi dilakukan.
Meskipun tahapan Pilkada 2020 belum masuk masa kampanye dan belum ada calon, tetapi Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap para ASN, mengingat saat ini calon yang berminat maju melalui jalur perseorangan sudah harus mulai mengumpulkan syarat dukungan berupa foto kopi KTP dan pernyataan dukungan. Bukan tidak mungkin ada ASN yang memberikan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan kepada salah satu calon. Apabila ini dilakukan merupakan bentuk pelanggaran Kode etik ASN dengan sanksi sedang, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Komisi ASN Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017.
Arif juga berharap agar pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu tetapi juga butuh peran serta Komisi ASN terutama dalam mensosialisasikan larangan-larangan dan sangsi bagi ASN yang melanggar.
Trihardoko dari Komisi ASN menyambut baik keinginan Bawaslu untuk melakukan pencegahan. Komisi ASN juga menekankan pada aspek pencegahan. Kunjungan Komisi ASN ke Kebumen juga dalam upaya pencegahan. Baru saja saya dari BKPPD Kabupaten Kebumen dan berpesan agar menyampaikan kepada seluruh ASN di Kebumen agar tidak melakukan pelanggaran, termasuk tidak foto bersama calon, tidak like dan komentar di media sosial yang berkaitan denga para calon, kata Trihardoko. (Humas Bawaslu Kab. Kebumen).