Kompak ! 26 Panwacam Berikan Imbauan Tertulis Kepada PPK dalam Pembentuka Pantarlih
|
KEBUMEN- Tahapan pemutkahiran data Pemilih Pemilihan Serentak 2024 dimulai tanggal 24 Juni oleh petugas Pantarlih/PPDP. Saat ini, tanggal 13 Juni mulai pengumuman dan pendaftaran calon Pantarlih di 460 PPS Desa/Kelurahan. PPS membantu KPU Kabupaten membentuk Pantarlih. Kebutuhan Pantarlih sesuai informasi dari KPU Jawa Tengah untuk kabupaten Kebumen sebanyak 4.180 Pantarlih untuk mencoklit di 2.186 TPS. Jumlah Pemilih DP4 hasil sinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir sebanyak 1.076.919 (laki-laki: 542.749, Perempuan: 534.170).
Pada Pemilihan Serentak 2024 jumlah Pemilih per TPS maksimal 600 pemilih. Namun, ketentuan perundangan jika pemilih dalam sati TPS melebihi 400 maka satu TPS terdapat dua Pantarlih. Dengan demikian, jumlah kebutuhan Pantarlih sebanyak 4.180 untuk mencoklit 2.186 TPS, sebanyak 192 TPS dicoklit oleh satu Pantarlih. Sebanyak 1994 TPS melebihi 400 pemilih, dicoklit oleh dua Pantarlih. Namun jumlah dan kebutuhan tersebut belum di konfirmasi langsung kepada KPU Kabupaten Kebumen. Hal tersebut baru mendasari pada informasi di Jawa Tengah saat Rapat Evaluasi Pemantau Pemilu pada 10-11 Juni di Semarang.
Pantarlih dibentuk oleh PPS. Saat ini Bawaslu telah memiliki PKD sebanyak 460 sekabupaten Kebumen. 26 Panwascam membuat imbauan tertulis kepada PPK untuk diteruskan kepada PPS dan memastikan PPS mematuhi mekanisme pembentukan Pantarlih sesuai PKPU 8/2022, KPT 638 dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Isi imbauannya adalah Memastikan PPS dalam membantu pembentukan Pantarlih/PPDP agar mematuhi prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc, Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dan ketentuan lain yang berlaku; Memberikan pembekalan dan bimbingan teknis (melalui PPS) kepada PPDP untuk memperkuat dan menjamin kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika dalam pelaksanaan Coklit;
Dalam penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain; kemudahan Pemilih ke TPS; tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda; dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat
Kemudian PPK melalui PPS agar Memastikan petugas PPDP bekerja secara profesional dan independen; Memastikan petugas PPDP mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit); Memberikan salinan Daftar Pemilih Bahan Coklit, akses infromasi pelaporan hasil Coklit, dan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih, kepada Pengawas Pemilihan dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik dengan komponen data pemilih yang setidaknya memuat informasi NIK; nomor KK; nama lengkap; tempat lahir; tanggal lahir; jenis kelamin; pekerjaan;status perkawinan; dan alamat.
Kemudian agar PPS melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilihan dalam pemutakhiran data (proses Coklit) dan penyusunan daftar pemilih sesuai jenjangnya; Meneruskan imbauan ini kepada PPS, dan mendorong PPS berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam proses Pemutakhiran Data (Coklit) dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan 2024.
Dasar Hukum pengawas mengawasi dan memberikan imbauan tertulis kepada PPK adalalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi U ndang-Undang;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XVII/2019;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
- Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyepenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilhan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Pencagahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (humas)
Penulis : Humas