Konsolidasi Bakesbangpol Kebumen, Sub Divisi Datin Terima 5 Permintaan Data
|
Kebumen – Sub Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima 5 permintaan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kebumen pada Rabu, 4 Februari 2026. Permintaan data tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Bakesbangpol ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kebumen dalam rangka konsolidasi penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
Dalam konsolidasi tersebut, Bakesbangpol memerlukan data dan informasi dari Bawaslu Kebumen yang berkaitan dengan tiga indikator utama IDI, yakni dinamika kampanye, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa pemilu. Data tersebut dinilai penting sebagai bahan analisis untuk mengukur kualitas demokrasi di Kabupaten Kebumen.
Permintaan data secara resmi diterima oleh Agus Walyudi, staf PPID Bawaslu Kabupaten Kebumen yang bertugas dalam layanan permintaan data dan informasi publik. Bawaslu Kebumen menegaskan bahwa pelayanan data dan informasi merupakan bagian dari kewajiban badan publik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, sepanjang data yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses (bukan informasi dikecualikan).
Bawaslu Kabupaten Kebumen jugaa secara konsisten menyusun laporan tahapan dan laporan divisi setiap kali tahapan pengawasan selesai dilaksanakan. Laporan-laporan tersebut juga dipublikasikan secara berkala melalui Website PPID Bawaslu Kabupaten Kebumen sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja lembaga.
Melalui penyediaan data ini, Bawaslu Kebumen berharap dapat berkontribusi aktif dalam penguatan kualitas demokrasi serta mendukung proses penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia yang objektif dan berbasis data.