LAPORAN PELEPASAN BALIHO KOTAK KOSONG DISAMPAIKAN KE BAWASLU KABUPATEN KEBUMEN
|
Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima penyampaian laporan oleh pihak yang berhak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, terkait peristiwa pelepasan baliho bertuliskan “ JANGAN GOLPUT, PILIH KOTAK KOSONG, KOTAK KOSONG MENANG KEBUMEN KONDANG” yang terjadi di kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Prosedur yang diatur dalam menerima laporan yang secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya adalah : Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; menandatangani formulir Laporan; menyerahkan data berupa fotokopi KTP-el; dan menyerahkan bukti. Setelah Laporan disampaikan, Bawaslu Kabupaten membuat tanda bukti penyampaian Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3 sebanyak 2 (dua) rangkap untuk diserahkan kepada pelapor dan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.
Proses selanjutnya adalah Bawaslu Kabupaten/Kota membuat kajian awal terhadap Laporan yang disampaikan paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan disampaikan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; jenis dugaan pelanggaran; pelimpahan Laporan; dan Laporan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. Hasil kajian awal diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu untuk menentukan jenis pelanggarannya. Hasil kajian awal dapat berupa : dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dugaan sengketa pemilihan; dugaan pelanggaran Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM); atau dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Setelah diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota langkah berikutnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 adalah :
- Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme dugaan pelanggaran Pemilihan;
- Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan disampaikan kembali kepada pelapor;
- Hasil kajian awal berupa Tindak Pidana Pemilihan yang telah nmemenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilihan;
- Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif disampaikan kepada pelapor dan ditindaklanjuti berdasarkan Perbawaslu yang mengatur mengenai pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
- Hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke instansi yang berwenang;
- Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan yang dilimpahkan ditindaklanjuti oleh, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan;
- Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.