Lompat ke isi utama

Berita

LAPORAN PELEPASAN BALIHO KOTAK KOSONG DISAMPAIKAN KE BAWASLU KABUPATEN KEBUMEN

LAPORAN PELEPASAN BALIHO KOTAK KOSONG DISAMPAIKAN KE BAWASLU KABUPATEN KEBUMEN
Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima penyampaian laporan oleh pihak yang berhak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, terkait peristiwa pelepasan baliho bertuliskan “ JANGAN GOLPUT, PILIH KOTAK KOSONG, KOTAK KOSONG MENANG KEBUMEN KONDANG” yang terjadi di kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Mekanisme Penanganan Pelanggaran diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Prosedur yang diatur dalam menerima laporan yang secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya adalah : Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; menandatangani formulir Laporan; menyerahkan data berupa fotokopi KTP-el; dan menyerahkan bukti. Setelah Laporan disampaikan, Bawaslu Kabupaten membuat tanda bukti penyampaian Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3 sebanyak 2 (dua) rangkap untuk diserahkan kepada pelapor dan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Proses selanjutnya adalah Bawaslu Kabupaten/Kota membuat kajian awal terhadap Laporan yang disampaikan paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan disampaikan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; jenis dugaan pelanggaran; pelimpahan Laporan; dan Laporan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. Hasil kajian awal diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu untuk menentukan jenis pelanggarannya. Hasil kajian awal dapat berupa : dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dugaan sengketa pemilihan; dugaan pelanggaran Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM); atau dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Setelah diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota langkah berikutnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 adalah :
  1. Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme dugaan pelanggaran Pemilihan;
  2. Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan disampaikan kembali kepada pelapor;
  3. Hasil kajian awal berupa Tindak Pidana Pemilihan yang telah nmemenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilihan;
  4. Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif disampaikan kepada pelapor dan ditindaklanjuti berdasarkan Perbawaslu yang mengatur mengenai pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
  5. Hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke instansi yang berwenang;
  6. Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan yang dilimpahkan ditindaklanjuti oleh, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan;
  7. Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen terhadap peristiwa pelepasan baliho bertuliskan “ JANGAN GOLPUT, PILIH KOTAK KOSONG, KOTAK KOSONG MENANG KEBUMEN KONDANG” yang terjadi di kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen pada tanggal 29 September 2020 telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan Bawaslu Kabupaten Kebumen dan pelapor telah menandatangani formulir Laporan, menyerahkan data berupa fotokopi KTP, dan menyerahkan bukti.  Kemudian diberikan tanda bukti penyampaian Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3 kepada pelapor. Formulir Model A.1 belum diregistrasi karena belum diputuskan untuk diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen, yang diberi nomor registrasi adalah Formulir penyampaian Laporan (Formulir Model A.3). Selanjutnya petugas penerima Laporan menyampaikan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk dilakukan kajian dan rapat pleno terhadap laporan yang telah disampaikan pada tanggal 7 Oktober 2020. Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan kajian selama 2 hari dan kemudian melakukan rapat pleno untuk memutuskan hasil kajian tersebut pada tanggal 9 Oktober 2020. Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Kebumen yang diputuskan pada rapat pleno memutuskan bahwa penyampaian laporan terhadap peristiwa pelepasan baliho bertuliskan “ JANGAN GOLPUT, PILIH KOTAK KOSONG, KOTAK KOSONG MENANG KEBUMEN KONDANG” yang terjadi di kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, bukan merupakan pelanggaran pemilihan sehingga tidak bisa diregister untuk diterima sebagai Laporan di Bawaslu Kabupaten Kebumen, tetapi diduga ada unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya berupa unsur dugaan tindak pidana umum yang merupakan kewenangan instansi Polri sehingga diputuskan diteruskan ke Kepolisian Resor Kebumen. Laporan terhadap peristiwa pelepasan baliho bertuliskan “ JANGAN GOLPUT, PILIH KOTAK KOSONG, KOTAK KOSONG MENANG KEBUMEN KONDANG” yang terjadi di kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, yang tidak bisa diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen diteruskan ke Polres Kebumen pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 dengan surat penerusan laporan yang diantar langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen. Surat penerusan laporan selanjutnya diterima dan dilakukan proses gelar perkara di SPKT Polres Kebumen. Hasil dari gelar perkara tersebut adalah bahwa laporan tidak bisa diterima karena belum memenuhi syarat formal dan materiel laporan di Polres Kebumen. Dengan tidak diterimanya laporan tersebut di Polres Kebumen maka Laporan terhadap peristiwa pelepasan baliho bertuliskan “ JANGAN GOLPUT, PILIH KOTAK KOSONG, KOTAK KOSONG MENANG KEBUMEN KONDANG” yang terjadi di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen tidak diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dan tidak diterima oleh Polres Kebumen. Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap agar masyarakat melaporkan langsung segala jenis dugaan pelanggaran hukum ke instansi yang berwenang menangani sesuai klasifikasi pelanggaran hukum tersebut. Apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilihan silahkan segera laporkan ke Pengawas Pemilihan, apabila menemukan dugaan pelanggaran pidana umum silahkan laporkan ke Kepolisian, apabila menemukan dugaan pelanggaran lainnya silahkan untuk melaporkan langsung ke instansi yang berwenang menangani.(ARF)