Lompat ke isi utama

Berita

Lengkapi Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Strategi Pengawasan Bawaslu Kebumen

Lengkapi Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Strategi Pengawasan Bawaslu Kebumen

Posko kawal hak pilih Bawaslu Kabupaten Kebumen 

KEBUMEN-Pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih (Coklit) oleh PKD mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Bawaslu Kebumen sampai jajaran PKD pada pengawasan daftar pemilih tidak diberi DP4 maupun Form A Daftar Pemilih bahan Coklit. Bawaslu Kebumen menyiapkan berbagai strategi agar tetap berkontribusi terhadap data pemilih KPU dan mengawal hak pilih pemilih yang sudah memenuhi syarat agar terdaftar dan dapat menggunakan hak pilih Pemilihan pada 27 November 2024 mendatang. Jumlah TPS Pemilihan sebanyak 2.186, sedangkan jumlah Pantarlih sebanyak 4.180. mencoklit pemilih sebanyak 1.076.919 dalam 466.782 KK. 

Diantara strategi Bawaslu yang dilaksanakan oleh PKD sekabupaten Kebumen meskipun tidak memilliki daftar pemilih yang ci Coklit, sebagai berikut:

  1. Pemetaan TPS rawan di masing-masing desa oleh PKD untuk di awasi secara melekat selama 3 hari Coklit di awal yaitu tanggal 24-26 Juni. 
  2. Tanggal 27 Juni s.d. 18 Juli adalah uji petik oleh PKD terhadap kinerja pantarlih dalam Coklit. Uji petik di fokuskan pada dua hal yaitu kepatuhan prosedur Coklit dan tata cara Coklit. Kepetahuna seperti Pantarlih harus mendatangai pemilih setiap KK, dan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih yang ber SK, tidak boleh melimpahkan kepada orang lain (joki coklit). Sedangkan uji petik terhadap tatalaksana Coklit seperti mencoret pemilih yang TMS dan mencatat Pemilih yang MS belum terdaftar sampai penempelan stiker tanda KK telah di Coklit lengkap beserta isian dalam stiker. Termasuk tatacara Coklit adalah menandai pemilih disabilitas, pemilih belum rekam KTPelektronik, ubah data, mencoret data ganda, pindah domisli dan sebagainya.

Diluar strategi pengawasan melekat terhadap TPS yang dapat di jangkau, dan uji petik terhadap TPS yang tidak terjangkau diawasi secara melekat, masih menggunakan stragei lainnya untuk melengkapi dan mengkoreksi data pemilih. Yaitu dalam kegiatan utama ‘Kawal Hak Pilih’ sesuai arahan Bawaslu RI. Kawal hak pilih ini berbentuk berbagai macam untuk menghimpun dan mengawasl data pemilih. Seperti pembukaan Posko Pengaduan di desa oleh PKD, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh PKD di forum warga, Koordinasi dengan Pemdes terhadap warag yang meninggal dunia, pindah datang dan keluar dari desa, kordinasi dengan RT/RW, dan komuniats desa yang memiliki basis keanggotaan. Dengan strategi tersebut, Bawaslu dapat membangun database mandiri dan dapat memberikan masukan untuk Data Pemilih.

Hasil pengawasan PKD selama masa Coklit terhadap temuan yang ada, di buat Saran Perbaikan Tertulis dengan bukti dukung yang kuat. Alur pemberian Saran Perbaikan adalah Pengawasan melekat/uji petik-temuan-pengisian Form A-pleno di Panwascam-Saran Perbaikan tertulis-Form A pengawasan Tindak Lanjut Sarper-laporan AKP Bawaslu secara berjenjang-terakhir adalah Penanganan pelanggaran jika Saran Perbaikan tidak di tindaklanjuti oleh KPU dan jajaranya, hasil penanganan pelanggaran (administratif) di rekomendasikan kepada KPU kabupaten untuk di tindaklanjuti. (humas)

Penulis : Badruzzaman