Lompat ke isi utama

Berita

Masa Nontahapan: Partai Politik Harus Melakukan Pendidikan Politik

Masa Nontahapan: Partai Politik Harus Melakukan Pendidikan Politik

KEBUMEN-Jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota termasuk Bawaslu kabupaten Kebumen terus melakukan Pendidikan Demokrasi ke berbagai stakeholders. Sebagaimana ditegaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengusulkan Partai Politik (parpol) melakukan pendidikan politik kepada masyarakat pada masa nontahapan pemilu/pemilihan seperti saat ini. Undang-Undang (UU) Partai Politik mengatur bahwa pendidikan politik merupakan kewajiban parpol, tegasnya.

Pendidikan politik sudah ada perintahnya dalam UU partai politik. Jadi kewajiban utama itu dari Parpol,” ungkap Bagja saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertema “Implikasi Putusan MK terhadap Revisi UU Pemilu” yang diadakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (Yayasan LKiS), sebagaimana diberitakan dalam website Bawaslu RI, Sabtu (18/10/2025). 

Bagja mengingatkan, pendidikan politik tidak hanya sebagai politik sendiri, lebih dari itu yaitu desain besar dari pendidikan kewarganegaraan. Menurut Bagja, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memasukkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan ke dalam materi di pendidikan dasar (SD, SMP, dan SMA). “Dan seharusnya dimasukkan pendidikan politik karena dari pendidikan kewarganegaraan, bagian penting dan besarnya adalah pendidikan politik. Mungkin sekarang sudah mulai berkurang sepertinya, tetapi ini yang harus kita lakukan kembali.”

Dikatakan Bagja bahwa Komisi II DPR RI telah meminta penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk turut melakukan pendidikan politik. Di Bawaslu sendiri di masa nontahapan saat ini, terdapat program penguatan kelembagaan yang bertujuan untuk melakukan sosialiasi tentang pengawasan, tugas dan fungsi Bawaslu kepada masyarakat. 

Hanya saja, Bagja berharap agenda ini perlu dimuat dalam undang-undang sebagai penguat dasar tugas dan kewajiban penyelenggara di masa nontahapan. “Ini yang kurang dalam UU Pemilu bahwa penyelenggara pemilu itu diminta juga melakukan pendidikan politik. Menurut kami, itu harus bisa dilakukan di dalam undang-undang,” pungaksnya (humas)