Membangun Demokrasi Dari Desa Sadangkulon
|
Kebumen - Warga Desa Sadangkulon tegas menyatakan menolak adanya politik uang dalam proses demokrasi. Hal ini terungkap pada kegiatan pengembangan Desa Anti Politik Uang yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen di Gedung Pusat Kegiatan Kesejahteraan Umat, Desa Sadangkulon, Kecamatan Sadang (29/09).
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman politik uang selain melanggar regulasi hokum yang berlaku di Indonesia juga melanggar norma keagamaan. “Majelis Ulama Indonesia sudah berfatwa bahwa segala sesuatu yang masuk dalam kategori sebagai risywah (suap) apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak hukumnya haram” tegasnya. Fatwa ini menyebutkan Bahwa baik pemberi risywah maupun penerimanya adalah haram.
Muhyidin, salah satu peserta mengungkapkan “bahwa karena tingkat keimanan yang dimiliki seseorang, insya alloh tidak akan menerima pemberian tersebut. Hal ini berbeda dengan shodaqoh” Lebih jauh Kepala Desa Sadangkulon, Suratmin berharap masyarakat Desa Sadangkulon tidak mudah untuk tergiur dengan adanya politik uang dan warga desa yang diundang menjadi peserta dalam kegiatan ini dapat menyebarluaskan wawasan tentang politik uang ini kepada warga Desa Sadangkulon lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto mengatakan bahwa kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan Pemerintah Desa Sadangkulon bukan yang pertama kalinya, sebelumnya juga telah bekerjasama sebagai kelompok sasaran pengawasan partisipatif.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Kader PKK, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berjalan aktif melalui forum grup diskusi. Diakhiri kegiatan masyarakat Desa Sadangkulon mendeklarasikan untuk berkomitmen menolak politik uang dengan menandatangani Mou Pengembangan Desa Anti Politik Uang. (Hms/Hsn)