Membangun Persamaan Persepsi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran Selasa 16/05/2023 di Gedung PKK Kebumen. Rapat ini mengundang Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen dan Ketua PPK Se-Kabupaten Kebumen dengan narasumber dari KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan rapat koordinasi penanganan pelanggaran ini merupakan awal silaturrahmi yang baik. Agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, maka PPK dan Panwascam menjaga asas-asas Pemilu dan taat pada aturan yang berlaku. Arif berharap dengan adanya kegiatan rakor ini terbangun pemahaman yang sama, persepsi yang sama dalam hal pelaksanaan tahapan pengawalan pelanggaran pemilu. “paling tidak sebagai penyelenggara pemilu harapan kami baik PPK maupun Panwascam sama – sama menguasai regulasi maupun dinamika politik yang ada” tandasnya.
Narasumber dari KPU Kabupaten Kebumen, Solahudin menyampaikan terkait potensi permasalahan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berpotensi adanya Pelanggaran. Pemetaan permasalahan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan, penting dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran. Selain memetakan potensi pelanggaran yang ada, KPU juga melakukan upaya dan strategi dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu harus memahami tugas pokok dan fungsi masing -masing. Pengawas pemilu harus memastikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK juga sama memastikan semua pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan aturan yang ada. Semua dengan harapan untuk membangun elektoral Pemilu yang lebih baik.
Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Kebumen, Nasihudin menyampaikan terkait tindak pidana Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kontruksi penegakan hukum Pemilu yaitu pelanggaran Pemilu dan perselisihan Pemilu. Pelanggaran Pemilu ada 3 (tiga) macam yaitu tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Perselisihan Pemilu ada 3 (tiga) macam yaitu perselisihan antar Peserta Pemilu atau antar Calon, perselisihan administrasi atau tata usaha negara Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu. Hal ini disampaikan agar dapat dipahami oleh jajaran KPU terkait problematika penegakan hukum Pemilu di Bawaslu. (Hms-Ek)