Mengawal Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Kebumen – Staf Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kebumen mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan dengan tema “Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara Regulasi, Praktik, dan Strategi”. Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri yang memaparkan berbagai aspek penting terkait pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah salah satu upaya pencegahan Bawaslu untuk memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, bahkan di luar tahapan pemilu. Proses ini penting untuk menjamin hak pilih warga negara dan mencegah masalah potensial saat tahapan inti pemilu tiba.
Pemateri pertama Dhyan Kartika Wulandari, menyampaikan bahwa kualitas pemilu dinilai dari seberapa efektif penyelenggara melayani hak konstitusional warga negara. Dhyan Kartika Wulandari juga memaparkan tantangan pengawasan PDPB, seperti data yang tidak valid dan rumit, keterlambatan pembaharuan kependudukan, kendala verifikasi data, kurangnya kesadaran masyarakat, data ganda, kurangnya koordinasi antar lembaga, pemilih meninggal dunia yang belum terdata, dan pemilih pemula yang belum terakomodir. Kendala utama pengawasan PDPB oleh Bawaslu adalah regulasi PKPU 1/2025 yang menyulitkan pengawas pemilu, karena KPU Kabupaten/Kota hanya wajib menyampaikan berita acara rekapitulasi PDPB tanpa disertai data by name by address.
Selanjutnya Pemateri kedua Ibu Widya Astuti dari Bawaslu Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa Bawaslu, di setiap tingkatan, berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU, dengan memperhatikan data kependudukan. Widya Astuti juga memaparkan alur PDPB yang dimulai dari penyediaan data oleh KPU, pengolahan data, pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten/Kota, dan rekapitulasi. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPU Kabupaten/Kota dapat mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, dinas terkait kependudukan dan pencatatan sipil, serta instansi terkait lainnya. Hasil rekapitulasi ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan diumumkan melalui laman KPU, media sosial, atau aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Sementara Saiful Jihad, Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menekankan pentingnya kerja sama antara KPU dan Bawaslu terkait data pemilih. Ia mengajak KPU untuk tidak menutup-nutupi data pemilih, mengingat baik Bawaslu maupun KPU adalah sesama penyelenggara pemilu. Saiful Jihad juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya tidak dimaknai secara sepihak oleh KPU, melainkan harus didiskusikan bersama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan transparansi dan akurasi data pemilih. Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman staf Divisi P2H Bawaslu Kebumen mengenai regulasi, praktik, dan strategi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sehingga dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan lebih efektif dalam menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. (IC)