Menjelang Pemilihan 2024, Bawaslu Koordinasikan Teknis Penanganan Pelanggaran
|
Jepara_ Bawaslu Kabupaten Kebumen pada 16 Mei 2024, menghadiri kegiatan Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
(Administrasi, Kode Etik, Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainnya) di gedung Shima Komplek Setda Jepara. Kegiatan diawali pembukaan dan dilanjutkan sambutan
Kabag P3SP, Sadhu Sudiarto, S.H. Ia mengucapkan banyak terimakasih kepada peserta yang hadir dan memberikan apresiasi bagi peserta yang tepat waktu.
Dalam kegiatan ini tak hanya dibahas pemilu namun ada pembahasan penanganan pelanggaran pemilihan. Selama 2 hari kedepan,materi akan disampaikan oleh Prof Ana dan Prof Lita. Selanjutnya sambutan Tuan Rumah, Anggota Bawaslu Jepara Sohibul Habib. Ia mengucapkan selamat datang untuk Kordiv PP dan staf. Habib juga menyampaikan permohonan maaf karena ada mis terkait tempat (ganti / pindah ruangan). Habib juga menyampaikan permohonan maaf dari Ketua Bawaslu Jepara tidak bisa hadir karena sedang punya gawe.
Selanjutnya sambutan sekaligus Pembukaan oleh Anggota Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno,S.H., M.H. Wahyudi menyampaikan Momentum untuk move on dari pemilu yang sudah di ujung (PP sudah selesai) dan mulai fokus Pilkada. Acara ini untuk refreshment pilkada. Ada perbedaan yang substantif antara pemilu dan pilkada. UU Pilkada lebih tegas dibandingkan UU pemilu. Penegakan menjadi tidak mudah. Lanjutnya hal ini menjadi Momentum untuk belajar bersama.
Perbawaslu masih 8 dan 9 dalam Penanganan Pelanggaran/2020.
Kemudian dilanjutkan Materi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Ahmad Husain,S.T.
Husain menekankan Perbawaslu 4/2020 untuk dibaca lagi. Akan ada kupas habis Perbawaslu dan peraturan bersama, akan ada beberapa pasal dalam pemilihan yang akan diubah namun perlu waktu. Selama belum ada terbit maka penanganan bisa menggunakan regulasi yang masih berlaku. Husain juga mengingatkan pemilihan 27 November 2024. Perbawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran; no 4/2020, Perber Sentra Gakkumdu (Bawaslu 5/2020, Polri 1/2020, Kejaksaan 14/2020), Perbawaslu 8/2020 (Penanganan Pelanggaran Pemilihan), Perbawaslu 9/2020 (penanganan pelanggaran administratif TSM). Kemudian Husain menjelqskan Jenis penanganan pelanggaran; Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilihan, Pelanggaran Administratif, penanganan pelanggaran administratif TSM, pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan
1. Hari Penanganan Pelanggaran Pemilihan 3+2 (beda dengan pemilu 7+7)
2. Hari adalah 1x24 jam dalam hari kalender
3. Mekanisme penanganan seluruh dugaan pelanggaran Pemilihan dengan cara klarifikasi kecuali pelanggaran administrasi TSM
4. Pelanggaran Administrasi TSM hanya terkait pelanggaran politik uang.
5. Kewenangan penyelesaian
*Mekanisme penanganan pelanggaran (baca di Perbawaslu 8)
*Penanganan pelanggaran kode etik, administratif dan pidana pemilihan.
*Alur dan waktu penanganan tindak pidana pemilihan
*Hambatan pengawasan dalam pengajian : batasan waktu PP singkat ;terlapor bersembunyi atau melarikan diri; tidak punya kewenangan memaksa untuk meminta keterangan seseorang.
Kemudian dilanjutkan materi oleh Prof Ananingsih. Ia menyampaikan seputar pelanggaran administrasi dan Administrasi TSM. Perlu kehati-hatian dalam menangani pelanggaran Administrasi karena implikasinya berat. Selanjutnya Prof Ana juga menyampaikan wewenang penanganan Pelanggaran administrasi baik di Kab/Ko ataupun di Provinsi.
Hari berikutnya materi dipaparkan oleh Prof Lita Tyesta Addy Listya Guru Besar Ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum Undip. Materi yang dipaparkan adalah Evaluasi Etika Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparanya Lita menekankan makna Pemilu dalam Konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelahnya Lita juga memaparkan tentang desain kelembagaan penegak hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Pemateri dari Undip ini juga meng highlight tentang tugas dan kewenangan Bawaslu. Kemudian Prof Lita menegaskan tantangan dalam pengawasan yang sangat riskan terhadap pelanggaran Etika. Ukuran etik sebenarnya sangat subjektif, karena etik parameternya hanyalah kepantasan dan kepatutan, dan dua hal tersebut juga sangat berbeda dan dinamis di setiap wilayah di Indonesia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga saat ini juga tidak berani menerapkan standar norma etik secara nasional, karena di DKPP tidak hanya masalah pengawasan atau teknis Pemilu namun masalah rumah tangga penyelenggara juga ada yang mengadukan. Korelasi sistem etika dan Hukum dalam Penyelenggara Pemilu juga memberi ruang yang sangat luas terkait penanganan etik ini.
Pengawas Pemilu wajib menyampaikan secara normatif apapun yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran, karena ada ruang yang luas untuk menyerang Penagawas Pemilu apabila ada kesalahan pada pemahaman norma. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Penulis : Fajar Ardiansyah P
Editor : Humas