Merusak APK Dapat Dikenakan Pidana
|
KEBUMEN-Pasca Bawaslu Kebumen melakukan rapat evaluasi pengawasan kampanye bersama stakeholders pada Rabu, 13 Novemner 2024 di Kantor Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, SH ketua Bawaslu Kebumen di dampingi Eka Rohmawati, SH anggota yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjawab pertanyaan wartawan yang hadir dalam rapat tersebut.
Rusaknya APK dari dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kebumen banyak terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Kebumen. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kebumen telah menerima laporan dan pengaduan serta informasi dugaan perusakan APK. Namun demikian hingga kini laporan masih belum bisa dilanjutkan, karena minimnya bukti.
Bawaslu Kebumen terus melakukan penelusuran terhadap maraknya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati. Bawaslu juga menginstruksikan kepada Jajaran Panwascam untuk melakukan identifikasi penyebab rusaknya APK tersebut.
Bawaslu belum bisa memastikan adanya kesengajaan perusakan APK ataupun rusak disebabkan faktor alam. Namun demikian Bawaslu telah menugaskan Panwascam untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan APK Paslon Bupati dan wakil Bupati di Kebumen. Terkait kondisi APK yang rusak pihaknya belum dapat memastikan apakah penyebabnya. Apakah karena faktor alam, seperti hujan dan angin atau bisa juga kerena ulah dari pihak yang tidak bertanggungjawab, tegas Amin Yasir.
Saat ini kami belum bisa berstatmen terkait perusakan APK. Kalaupun ada laporan kami akan menindaklanjutinya. Kami juga telah mengimbau kepada Jajaran Panwascam dan PKD untuk melakukan identifikasi terhadap APK yang rusak. Selain itu mencari dan mengali informasi terkait sebab rusaknya karena apa. Jika memang ditemukan sebuah indikasi perusakan kemudian ada bukti yang cukup tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Beberapa laporan yang sudah masuk tidak dapat ditindaklanjuti lantaran minim alat bukti, tandasnya.
Perusakan APK dapat dikenakan pidana. Ini sesuai dengan Pasal 69 huruf g-j Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Dalam hal ini dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta, pungkasnya (humas)
Penulis: Humas
Foto: Humas