Money Politic, Bagai Angin Yang Destruktif
|
Bawaslu Kabupaten Kebumen gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggara pada Jumat 22/09/2023 di Aula Disdikpora Korwil Pejagoan. Rapat ini mengundang tiga anggota Panwaslu Kecamatan satu Anggota PPK Divisi Hukum dan partai politik peserta Pemilu se kabupaten Kebumen. Tujuan rapat ini untuk berdiskusi membahas pencegahan pelanggaran pemilu dan juga penanganan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran ini merupakan ajang silaturahmi antara Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan penyelenggara pemilu baik dari Panwaslu Kecamatan dan PPK serta partai politik untuk membangun kesepahaman bersama.
Imam Khamdani, Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kebumen dalam materinya menyampaikan beberapa perbawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu antara lain Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.
Rapat semakin menarik dalam sesi diskusi dengan para peserta yang hadir. Beberapa pertanyaan mencuat seperti strategi bawaslu dalam menghadapi problematika pada pemilu, terobosan memberantas money politic, potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu serta fakta Sebagian Masyarakat yang meminta politik transaksional kepada para calon, pemilih mau memilih asal di beri uang.
Money Politic agaknya memang sudah mendarah daging, bagi masyarakat yang memang sudah memiliki mindset bahwa politik tidak jauh-jauh dari money politic, ujar Imam Khamdani. Langkah untuk mencegah yakni, memberikan edukasi sejak dini tentang bahaya politik uang kepada pemilih pemula serta calon legislatif dari partai, imbuhnya.
Nurul Ichwan, Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat menambahkan bahwa secara sadar, baik dari penyelenggara pemilu, partai politik dan juga masyarakat sepakat jika money politic itu tidak baik. Bagai angin yang destruktif. Money politic kerap kali tidak kasat mata, keberadaannya ada, namun bisa menimbulkan efek yang merusak. Bawaslu Kabupaten Kebumen dan juga jajaranya hanya bisa melakukan pencegahan, namun untuk memastikan money politic dapat berkurang atau bahkan hilang kembali tanggungjawabnya melekat pada masing-masing kita semua baik penyelenggara pemilu, partai politik dan juga masyarakat. Sementara itu Partai politik beranggapan bahwa adanya money politic tidak lain, merupakan tuntutan dari Sebagian Masyarakat kata Ihsan salah satu penanya dari partai politik,pemilih ada yang mengharapkan imbalan jika memilih calon.
Badruzzaman, anggota Bawaslu menegaskan bahwa tentang politik uang terdapat larangannya dalam undang-undang yang merupakan bagian konstitusi kita. Adalah tanggung jawab semua orang agar tidak terlibat tindakan pidana pemilu tersebut. Rilis KPK jelas, bahwa politik uang merupakan bibit terjadinya tindakan korupsi pejabat publik. Hal tersebut karena tingginya biaya mencalonkan diri, sehingga ketika menjabat akan berpikir bagaimana mengembalikannya. Ketika Pemilu 1995 tidak ada istilah politik uang. Begitu juga pemilu pasca reformasi 1999, tidak ada istilah politik uang. Namun ketika pemilu 2004 dimana sistemnya adalah pemilu setengah terbuka, kemudian mulai muncul kompetisi yang tidak sehat yaitu permainan uang untuk memenangkan suara. Padahal, sistem pemilu terbuka tujuannya adalah untuk legitimasi yang kuat, dan kemenangan suara berdasar suara terbanyak. Mestinya sistem ini cocok untuk tidak ada politik uang. Namun Namanya manusia ingin berkuasa, maka permainan uang agar terpilih diambil sebagai cara untuk menang. Salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah ini terjadi, dan menindak jika ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu (hms-ptr).