Panwascam Di Kebumen Petakan 27 Potensi Masalah dalam Coklit Data Pemilih
|
Panwascam Di Kebumen Petakan 27 Potensi Masalah dalam Coklit Data Pemilih
Kebumen - Sejumlah 78 Panwascam dari 26 Kecamatan se-Kabupaten Kebumen melakukan kajian analisis hukum terhadap pelaksanaan coklit data pemilih menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2020. Kajian ini dilakukan dalam forum diskusi secara daring dengan memanfaatkan Whatsapp Group yang dimiliki, menyusul adanya arahan dari Bawaslu Kabupaten Kebumen sebelumnya.
Kajian hukum mengenai potensi masalah ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya seputar mutarlih dan pelaksanaan coklit data pemilih, baik yang dikeluarkan oleh KPU maupun Bawaslu. Hasil dari kajian hukum ini adalah terpetakannya 27 potensi masalah yang diperkirakan bakal terjadi dalam pelaksanaan coklit data pemilih mulai tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020.
Beberapa potensi masalah yang diperkirakan bakal terjadi dalam pelaksanaan coklit ini antara lain adalah: PPDP tidak melakukan kordinasi dengan RT/RW; PPDP melimpahkan tugas ke orang lain; PPDP tidak menerapkan protokol Covid-19 ; PPDP tidak mencocokan A.KWK dengan KTP atau KK; PPDP tidak melakukan koordinasi dengan tetangga/RT/RW/Desa apabila pemilih tidak dapat ditemui kemudian memasukan pemiih tersebut dalam kategori TMS; PPDP melakukan coklit via online (dengan mengirimkan bukti dukung berupa foto / telepon/video call) bagi pemilih yang sulit di temui/di perantauan; Identitas (NIK, Nama, TTL, Status, dll) antara data dukung (E-KTP dan KK) dengan A. KWK atau kenyataan berbeda/belum diperbaharui; NIK pemilih berbeda antara KTP dan KK; Pemilih TMS (ganda, meninggal, pindah domisili, dll.) tidak di coret; Pemilih yang sudah TMS pada pemilu sebelumnya masih masuk dalam A. KWK; Pemilih yang MS di TMS-kan PPDP atas permintaan keluarga pemilih yang bersangkutan; Pemilih di TMS-kan PPDP tanpa bukti dukung yang kuat; PPDP men-TMS-kan pemilih Disabilitas intelektual/mental; Pemilih perantauan di TMS kan, padahal masih ber KTP desa setempat; Warga sipil yang berubah status menjadi anggota POLRI/TNI masih masuk dalam A.KWK; Pemilih disabilitas tidak diberi kode sesuai dengan pengkodean sebenarnya/dianggap normal (kode 0); Mantan Polisi/TNI tidak dimasukkan dalam daftar pemiih baru; PPDP meminta pemilih untuk menempel stiker sendiri; PPDP tidak memberikan A.A1 KWK; PPDP tidak menempel A.A.2 KWK; PPDP tidak mengusahakan A.A.2 KWK jika habis; Pemilih sudah pindah domisili namun belum pindah secara administrasi; PPDP aktif diparpol namun tidak dapat membuktikan secara administrasi
Nasihudin selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi menyampaikan bahwa “Daftar Identifikasi Potensi Masalah ini nantinya dapat digunakan oleh pengawas pemilu baik ditingkat kecamatan maupun ditingkat desa untuk melakukan pencegahan dini. Dengan mengetahui potensi masalah, diharapkan Panwaslu Kecamatan dan PKD dapat melakukan pencegahan ditempat dan saat itu juga, sehingga pelaksanaan coklit data pemilih ini dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, tegasnya.”(Hms)