Panwascam Serentak Memberikan Sarper kepada PPS melalui PPK dalam Pembentukan Pantarlih
|
KEBUMEN-Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan 2024 akan segera dilaksanakan pada tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024. Setelah itu baru proses penyusunan DPS dan seterusnya. Pemutakhiran Data Pemilih dengan pelaksanan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Pantarlih. Bawaslu melalui PKD melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih yang akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024.
Saat ini masih pengawasan proses seleksi Pantarlih. Sesuai jadwal dalam KPT KPU Nomor 638 bahwa tanggal 21-23 adalah pengumumana hasil seleksi administrasi calon Pantarlih. Namun pada tanggal 21 Juni, banyak PPS yang mengumumkan hasil seleksi administrasi sekaligus penetapan. Padahal sesuai jadwal, penetapan di tanggal 23 Juni.
Atas temuan dari PKD sekabupaten Kebumen, pada pagi hari tanggal 21 Juni memang belum semua PPS mengumumkannya. Namun banyak PPS di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Ayah, Kutowinangun, Sruweng, Sadang, Kebumen, Pejagoan, Adimulyo, Karanganyar, Buluspesantren, Gombong mengumumkan dengan format pengumuman hasil seleksi administrasi sekaligus penetapan.
Panwaslu Kecamatan secara rekapitulatif memberikan saran perbaikan tertulis kepada PPK untuk diteruskan kepada PPS di kecamatan tersebut untuk memperbaiki pengumuman sesuai jadwal dan mekanisme dalam KPT 638. Setelah pengumuman lolos administrasi ada hak masyarakat untuk memberikan masukan/tanggapan, dan wawancara calon Pantarlih bagi yang pendaftar memenuhi syarat lebih dari jumlah yang dibutuhkan. Yang jelas, meskipun pengumuman rentan waktu antara tanggal 21-23 Juni, namun jadwal penetapannya adalah tanggal 23 bukan sekaligus di tanggal 21 Juni.
Saran perbaikan dari Panwascam kepada PPS, hasil pengawasan PKD di tindak lanjuti semua oleh PPS dengan sesuai jadwal yaitu hanya pengumuman administrasi. Begitu juga dengan kecamatan lainnya, Panwaslu Kecamatan mengawasi dan koordinasi secara langsung kepada PPK agar mekanisme seleksi sesuai KPT 638.
Pantarlih akan bertugas mencoklit mulai tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024 di 2.186 TPS di 460 Desa/Kelurahan dan 26 Kecamatan. Jika dalam satu TPS terdapat lebih dari 400 Pemilih maka setiap TPS terdapat dua Pantarlih. Di Kabupaten Kebumen dibutuhkan 4.180 Pantarlih, maka mayoritas jumlah pemilih per TPS lebih dari 400 Pemilih. Dalam Pilkada 2024 ini, jumlah pemilih per TPS maksimal 600 Pemilih (humas).
Penulis: Humas