Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Wajib Kuasai Teknik Mediasi

Panwaslu Kecamatan Wajib Kuasai Teknik Mediasi

Bawaslu Kabupaten Kebumen gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kebumen pada Kamis 12/10/2023 di Hotel Grand Kolopaking, Kebumen. Rapat ini mengundang Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen. Bawaslu Kabupaten Kebumen gelar rapat ini dalam rangka peningkatkan kapasitas terkait penyelesaian sengketa antar peserta.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Badruzzaman mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, memberikan sambutan, antara lain menyampaikan bahwa sebelumnya Panwaslu Kecamatan sudah menerima Surat Mandat Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu. Surat tersebut dikeluarkan sebagai landasan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penyelesaiann sengketa antarpeserta pemilu. Penyelesaiannya dilakukan dengan sengketa acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilu dan mengakibatkan hak peserta pemilu dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya serta diselesaikan di tempat peristiwa dan pada hari yang sama.

Anggota Bawaslu Kebumen, Nurul Ichwan, S.Th.I., M.Ag selaku pemateri menyampaikan bahwa sebelum memahami Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, terlebih dahulu Panwaslu Kecamatan wajib menguasai teknik untuk menjadi seorang mediator. Bahwa dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu, Panwaslu Kecamatan akan menggunakan metode-metode yang digunakan oleh seorang mediator. Seorang mediator sendiri harus menjadi pihak netral dan dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk melakukan proses perundingan. Dan keputusan yang dihasilkan bukan dari Mediator, melainkan kesepakatan dari para pihak. Sehingga kemampuan Panwaslu Kecamatan untuk memandu perundingan diuji di sini.

Ichwan juga menyampaikan setidaknya ada 7 analisa yang harus dilakukan oleh seorang mediator dalam penangan konflik pada sengketa yang terjadi. Yang pertama adalah pihak yang berkonflik, kedua isu yang diangkat, ketiga hubungan antar pihak, keempat interaksi pihak satu sama lain, kelima adalah akibat konflik, keenam lingkungan konflik dan yang terakhir adalah intervensi dari pihak lain. Panwaslu Kecamatan ketika menjadi seorang mediator harus dapat menganalisa 7 poin tersebut selama proses mediasi berjalan.

Saat mediasi dimulai Panwaslu Kecamatan selaku mediator, harus dapat menyambut para pihak, lalu memperkenalkan diri, menjelaskan peran Panwaslu Kecamatan selaku mediator, menjelaskan keuntungan bermediasi dan proses mediasi seperti apa. Selanjutnya para pihak akan menyampaikan keinginan masing-masing. Disini Panwaslu Kecamatan selaku mediator harus bisa menciptakan rasa aman, sehingga para pihak tidak merasa terindimasi. Mediator juga harus mendengarkan para pihak dan mampu menyimpulkan apa yang sebenarnya diinginkan. Dan ada satu keterampilan lagi yakni kemampuan untuk memimpin dan berdiskusi dalam kelompok.

Setelah para pihak menyampaikan keinginan, mediator harus dapat menyimpulkan kesepahaman awal, atau bisa dikatakan hal yang sebenarnya sama-sama diinginkan oleh para pihak, namun tidak bertemu karena adanya suatu permasalahan. Untuk itu Panwaslu Kecamatan selaku mediator harus dapat menjembatani proses negosiasi. Pada saat ini, mediator harus bisa menterjemahkan kalimat dari para pihak untuk bisa diterima satu sama lain, mendengarkan, mengulang dengan bahasa mediator sendiri dan bertanya dengan pertanyaan terbuka kepada para pihak hingga menghasilkan kesepakatan atau ketidaksepakatan dari para pihak. (Hms-Ptr)