Lompat ke isi utama

Berita

Pegawai ASN dan PPNPN Harus Netral dalam Pilkada 2024

Eka Rohmawati, SH menghadiri undangan Pemda Kebumen Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Pilkada 2024

Eka Rohmawati, SH menghadiri undangan Pemda Kebumen Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Pilkada 2024

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh anggota Eka Rohmawati, SH menghadiri undangan Pemda Kebumen Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Pilkada 2024, pada 4 Oktober di Pendopo Kabumian Kebumen. Kegiatan ini juga diikuti zecara Zoom OPD dan Kecamatan sekabupaten Kebumen. 

Kegiatan ini seiring dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menerbitkan SE No 800/3066.1 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam pemilihan kepala daerah. SE di tanda tangani oleh Sekda Kebumen pada tanggal 23 September 2024.

Isi dari surat edarannya adalah setiap ASN wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan azas netralitas yaitu ASN tidak berpihak pada segala pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada siapapun. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. ASN harus taat, profesionalisme, netralisme, bermoral tinggi, menghindari konflik kepentingan pribadi.

Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memasang spanduk, melakukan pendekatan terhadap partai politik, dan masyarakat. ASN dilarang terlibat dalam kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah. ASN juga tidak diperkenankan untuk ikut menghadiri deklarasi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

ASN juga dilarang membuat comment, posting/share, follow, atau like serta mengikuti grup kemenangan calon pasangan. Pegawai ASN juga tidak boleh memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama pasangan calon. Tidak boleh menjadi tim ahli/penanganan/konsultan atau sebutan lainya tentang partai politik atau calon pasangan. Tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pasangan calon.

Kepala perangkat daerah/unit kerja harus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN. Pembinaan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi peraturan netralitas ASN dan PPNPN. Menciptakan iklim yang kondusif, melakukan ikrar netralitas, melakukan  upaya pencegahan dini yang mengakibatkan pelanggaran. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan, melakukan komunikasi publik untuk menjaga netralitas, melakukan langkah-langkah pembinaan lainnya. Pengawasan dapat dilakukan dengan cara melaksanakan monitoring, bekerjasama dengan pihak terkait (humas)

Penulis : Badruzzaman

Foto : Eka Rohmawati

Editor : Humas